• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Disinyalir,Kadin Dispora Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik Terkaid Pegawainya Main Kartu di Ruang Kantor

    Jumat, 29 Januari 2021, Januari 29, 2021 WIB Last Updated 2021-01-29T15:04:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PALI, DS - Terkaid viralnya pemberitaan pegawai Dispora Main kartu di ruang kantor Dispora Kepala Dinas Pemudah dan Olahraga seolah bungkam saat di konfirmasi awak media.


    Kamis 28/01/2021 beberapa awak media setelah mendapat data dari narasumber langsung mendatangi kantor Dispora untuk mengkonfirmasi perihal ini,setelah di kantor salah satu awak media menanyakan di pegawai yang ada di ruang tunggu,namun salah satu pegawai Dispora mengatakan kadin lagi tidak ada di kantor,memdengar hal itu awak media langsung pergi dan kemudian menghubungi Darmawi selaku Kepala Dinas Pemudah dan Olahraga melalui via WhatsApp,namun sangat di sayangkan saat di hubungi, WhatsApp nya aktip namun tidak ada jawaban sampai saat ini,29/01/2021.


    Menurut narasumber media ini, suatu kantor itu adalah tempat untuk bekerja bukan tempat untuk main main, dan juga mana para petinggi di kantor Dispora tersebut, tidak mungkin tidak mengetahui hal tersebut.


    Hal ini semata mata bukan kesalahan para pegawai yang non PNS, pegawai yang PNS nya pun harus ikut bertanggung jawab untuk lebih disiplin dalam aturan bekerja, mengapa karena hal itu terjadi akibat kurangnya pengawasan dan pemberian kedisiplinan dalam melakukan tugas dan wewenang suatu aturan dalam bekerja.


    Jadi dapat kita duga Kepala Dinas Pemudah dan Olahraga telah melanggar aturan yaitu tentang keterbukaan informasi publik.


    UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.


    Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


    Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


    Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.


    Sebaliknya, dalam UU KIP, sanksi paling maksimal adalah tiga tahun penjara dan atau denda maksimal 20 juta. Sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang mengakibatkan kerugian pada orang lain.


    Melihat belum ada tanggapan dari Kepala Dinas Pemudah dan Olahraga salah satu awak media menghubungi Kepala Inspektorat melalui via WhatsApp, yang selaku punya kewenangan tentang pembinaan kepegawaian, namun lagi lagi sangat di sayangkan WhatsApp nya aktip namun Kepala Inspektorat belum juga memberikan tanggapan sampai berita ini di terbitkan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini