• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Terlibat Korupsi, DPRD Pali Ancam Polisikan Plt Sekwan

    Senin, 11 Januari 2021, Januari 11, 2021 WIB Last Updated 2021-01-11T15:00:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    DUTA SUMSEL, PALI - Naas bagi Pejabat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Belum lama Mantan Sekwan Arif Firdaus ditetapkan sebagai buron (DPO), kini penggantinya yang sekarang, Son Aji, juga diduga telah menggelapkan anggaran di sana.

     


    Demikian disampaikan Ketua  DPRD PALU, H Asri AG didampingi lebih separuh anggota dewan. Para wakil rakyat itu menyatakan sepakat melaporkan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) PALI Son Haji ke aparat penegak hukum karena diduga menggelapkan tunjangan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota dewan sejak bulan Agustus 2020.


     


    Pernyataan keras itu disampaikan H Asri dihadapan sejumlah awak media, Senin (10/1/21) di ruang kerja ketua DPRD PALI. 


     


    "PT Purnama Mega Lestari sebagai agen perjalanan tiket dan hotel para Anggota DPRD Pali belakangan telah memutus kerjasama secara sepihak lantaran DPRD dianggap mempunyai tunggakan sebesar Rp 163 juta. Setelah kami cek diketahui bahwa tunggakan itu sudah kami bayar melalui pemotongan oleh Bendahara dan Plt Sekwan PALI. Uang sebanyak ini sudah terkumpul rupanya tidak disetorkannya ke perusahaan itu," terang H Asri AG. 


     


    Selain itu, lanjut dia, adanya peminjaman dana oleh beberapa anggota dewan termasuk H Asri dari salah satu staff dewan akibat keuangan di Sekwan selalu tersendat sebesar Rp 122 juta. Namun lagi-lagi, pinjaman itu sudah dipotong oleh bendahara dan Plt Sekwan dari tunjangan SPPD yang sudah cair tetapi tidak dibayarkan ke pihak peminjam.  




    "Bukan itu saja, setelah diselidiki lagi rupanya sudah ada pencairan uang dari BPKAD terakhir sekali sebesar Rp 1.9 M. Uang itu untuk bayar antara lain SPPD perjalanan dinas sekretariat termasuk ajudan saya dan sopir saya. Tapi rupanya uang itu tidak dibayarkan juga. Padahal ajudan dan supir saya juga ada sejumlah TKS lainnya melayani saya siang malam tidak dibayar satu senpun sejak bulan agustus sementara uangnya sudah keluar dari BPKAD," jabarnya dengan nada tinggi.  




    Atas kejadian itu, H Asri akui bahwa seluruh legislator PALI segera melaporkan Plt Sekwan ke ranah hukum. 


     


    "Sejak tanggal 22 Desember 2020 saya belum pernah lagi bertemu sekwan. Saya sudah empat kali ajukan ke Bupati untuk menarik Son Haji sebagai Plt Sekwan dan menggantinya kepada orang yang memahami tugas dan fungsi sebagai Sekwan, tetapi sampai saat ini belum juga dilakukan. Kami juga akan laporkan Plt Sekwan ke ranah hukum untuk mempertanggungjawabkannya. Saya bukan benci Son Haji tetapi saya kecewa dengan perbuatannya ini yang akan berpengaruh pada kepercayaan masyarakat yang seolah-olah dewan yang berbuat," tandasnya. 


     


    Sementara itu, Plt Sekwan Son Haji juga bendahara Sekwan tidak berada di ruangannya. Saat dihubungi ke nomor ponselnya juga tidak aktif.




    Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pali telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang ( DPO )terhadap mantan sekwan Pali, Arif Firdaus setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan uang Negara miliaran rupiah.




    Dia pun diberi tenggak waktu untuk menyerahkan diri dan bisa bertangungjawab, terhadap indikasi kerugian negara yang mencapai Rp7,6 miliar pada APBD Kabupaten Pali tahun 2017. Kepala Kejari Pali, Marcos Marudut Simare Mare, melalui Kasi Intel Zoelkipli mengatakan bahwa surat DPO terhadap Arif Firdaus sudah dikeluarkan sesuai dengan Nomor : 01/L.6.22/01/2021, setelah batas waktu untuk menyerahkan diri ke pihaknya sudah selesai.




    “Terhadap saudara AF benar sudah kita keluarkan status DPO-nya, dan kita sudah sampaikan ke pimpinan, untuk melakukan penyebaran foto DPO tersangka AF di tempat keramaian,” ujarnya, Jumat (8/1/2021). Dia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk dapat melakukan pencarian terhadap Sekwan DPRD PALI tahun 2017 lalu ini.




    “Kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. Angka itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel,red), yang telah dilakukan sebelumnya"pungkasnya.(Nanang)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini