• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tersandung Kasus 335 KUHP Tentang Pengancaman dengan Mengunakan Senjata Tajam DA di Sidang di PN Lahat

    Senin, 07 Desember 2020, Desember 07, 2020 WIB Last Updated 2020-12-07T03:15:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    # Korban Yakin dan Percaya dengan Penegak Hukum#


    LAHAT,Duta Sumsel - Akibat Lakukan Pengancaman dengan mengunakan senjata tajam jenis pedang terhadap  Elan Setiawan pada saat melakukan Percepatan Pembangunan Objek Vital Negara di wilayah Desa Selawi Kecamatan Lahat beberapa Waktu Lalu hingga apa yang telah diperbuat DA menjadi malapetaka bagi dirinya.


    Dimana DA seketika menjadi Viral dirinya ditangkap jajaran Reskrim Polres Lahat di Lingkungan Kantor Sekretariat Pemda Lahat yang pada saat itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lahat tepatnya hari Senin 9/11 terkait adanya laporan pengancaman dengan mengunakan senjata tajam.


    Setelah dinyatakan proses BAP lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat, hingga terkabar agenda sidang Senin 7/12  Pengadilan Negeri Lahat  mengelar sidang perdana DA dengan dugaan Kasus Pengancaman mengunakan senjata tajam jenis pedang DA terjerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman 10 Tahun Penjara



    Dalam sidang terbuka yang dilakukan secara Online diruang sidang 1 tampak duduk di kursi persakitan tersangka DA berhadapan secara langsung dengan para Hakim Pegadilan Negeri Lahat dan di samping kanan DA bertatap muka dengan empat Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat yang nantinya akan membacakan dakwaan terhadap DA selaku terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Lahat.


    Elan Setiawan ketika diminta tanggapan terkait hari ini Senin 7/12 DA disidang dugaan kasus pengancaman dengan mengunakan senjata tajam kepada dirinya mengatakan secara pribadi saya yakin dan percaya kepada penegak hukum untuk memproses dan mengambil keputusan terbaik katanya. (Idham/Novita)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini