• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkait Pengancaman DA Pengadilan Negeri Lahat Hadirkan 9 Saksi

    Kamis, 10 Desember 2020, Desember 10, 2020 WIB Last Updated 2020-12-10T04:30:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LAHAT, Duta Sumsel - Kemarin Pengadilan Negeri Lahat telah mengelar Sidang perdana  DA secara Online terkait kasus 335 KUHP pengancaman dengan mengunakan senjata tajam jenis pedang yang dilakukanya terhadap Elan Setiawan pada saat Percepatan Pembangunan Objek Vital Negara dilokasi Desa Selawi Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.


    Dalam agenda sidang dengan menghadirkan saksi - saksi ini untuk mendengarkan keterangan para saksi untuk diambil kesimpulan dalam kasus  335 KUHP yang dilakukan DA beberapa waktu Lalu.


    Abby Habibulah Jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Lahat mengatakan 10/12 dalam sidang perdana tersangka DA tidak menampik ia melakukan pengancaman akan tetapi ia menolak pengancaman itu mengunakan senjata tajam,untuk itu dalam sidang kedua ini dihadirkan para saksi agar dapat didengarkan berbagai keterangan masing masing saksi tertama saksi Yogi dan Husen.


    Yogi dan Husen mengatakan pada saat sedang mengawasi material bangunan pekerjaan datang DA dari jauh dengan membawa sebilah pedang mengarah ke kami,secara sontak kami terkejut dan berlari untuk melaporkan kejadian yang dialami kepada Elan Setiawan

     berserta kawan pekerja lainnya.



    Elan Setiawan ketika diminta tangapan di kantin pengadilan Negeri Lahat mengatakan setelah mendapat laporan dari pekerja Yogi dan Husen saya bersama para pekerja lainnya mendatangi DA dilokasi kegiatan untuk memberikan pengertian agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,namun penyampaian yang di sampaikan Elan Setiawan berbuah hantaman antara Leher dan Bahu sebelah kiri yang dilakukan DA dengan tetap memegang senjata tajam jenis  pedang di tangan sebelah kanan.


    Dengan adanya pemangilan para saksi ini Elan hanya berharap kepada pengadilan dan yakin keputusan yang diambil adalah keputusan terbaik.(Idham/Novita)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini