OGAN ILIR, DS - Masih ingat dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim tentang penggunaan Dana BOS 2020 bisa dialihkan untuk membeli kuota Internet bagi siswa dan orang tua siswa?
Tentu saja hal tersebut masih kental di pikiran orang tua siswa. Sebab kebijakan Mendikbud dinilai sangat membantu meringankan beban orang tua siswa dimasa pandemi Covid-19 terlebih para siswa yang diwajibkan belajar dari rumah sehingga tidak lagi terbebani kuota internet saat anak melaksanakan belajar daring dari rumah.
Mendikbud dalam suatu kesempatan memastikankan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa dialihkan untuk pembiayaan kuota internet untuk guru dan peserta didik. Nadiem mengatakan, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Nadiem meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin. "100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. Bisa itu, sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak," ucap Nadiem, di Bogor, Kamis (30/7/2020). Batas ini seluruh orang tua siswa penerima manfaat dana Bos faham ketika ternyata Pemerintah perduli dengan kemampuan ekonomi mereka.
Sayangnya, kepedulian pemerintah pusat harus terganjal dengan birokrasi kolonial tak bernurani pihak sekolah. Dimana dana bos yang seharusnya bisa membantu siswa melakukan belajar secara daring dialihkan oleh pihak ke belajar semi daring. Artinya, dana Bos yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membeli kuota agar orang tua siswa dapat tetap berada "di rumah saja" harus berjibaku melawan edaran pemerintah pergi ke sekolah menjemput mata pelajaran untuk kembali dipelajari oleh siswa di rumah.
Kebijakan Pemerintah Pusat menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah pun terpaksa kandas oleh Kebijakan sekolah yang mewajibkan orang tua menjemput soal ke sekolah sebagai alibi untuk menggelapkan dana Bos dan menikmatinya secara berjamaah. Kuota internet tak pernah sampai ke siswa, sementara dana Bos diduga mengalir ke rekening pribadi. Lapangggg.
Dugaan ini mencuat setelah tim investigasi Duta Sumsel dan media online lainnya di Ogan ilir mencoba menelusuri penggunaan dana Bos di masa pandemi sesuai instruksi Mendikbud Nadiem Makarim. Dari penelusuran sekolah pertama saja di Ogan Ilir, Aroma penggelapan dana Bos mulai tercium keras di SDN 06 Kecamatan Sungai Pinang.
Mengetahui insan pers memasuki sekolah tersebut. Kepala Sekolah SDN 06 mulai bak cacing kepanasan berusaha menghindari pers melayani wawancara seputar dugaan penyimpangan Dana BOS yang bisa dicairkan menjadi kuota internet. Pasalnya sejak Mendikbud menyebut Dana Bos bisa digunakan membeli kuota internet sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Pusat terhadap dunia pendidikan hingga saat ini belum pernah dirasakan warga masyarakat Tanjung Pinang. Mereka hanya dicokoki aturan menjembut soal ke sekolah ditengah himbauan Pmerintah untuk tetap di rumah saja.
"Jujur saya selaku orang tua siswa belum pernah sama sekali menerima bantuan pemerintah untuk pendidikan sebagaimana yang disampaikan oleh menteri Nadiem. Bahkan ada saja keanehan ketika masyarakat dihimbau untuk tetap di rumah atau bekerja sari rumah serta belajar dari rumah, justru pihak sekolah menghimbau orang tua untuk menjemput soal ke Sekolah. Ini apa maksudnya" ujar Ulfa (46) salah seorang warga Tanjung Pinang.
Nyayian salah seorang warga yang menyebiut tidak pernah menerima paket kuota internet dari sekolah juga diamini oleh warga lainnya. Imran (51) mengaku sejak pandemi Covid - 19 dirinya bahkan tidak pernah sama sekali kebagian kuota internet meski sejauh ini Mendikbud telah menginstruksikan Dana Bos bisa digunakan untuk kepentingan belajar daring seperti membeli kuota sebagai bentuk perhatian Pemerintah terhadap dunia pendidikan dimasa pandemi.
Maka wajar ketika Kepsek SDN 06 Tanjung Pinang mulai alergi dengan Wartawan takut ketika hal ini menguap ia dan koroninya bisa saja mendekam di jeruji besi akibat kelalaian yang berujung pada tindak pidana Korupsi.
Bayangkan ketika jumlah siswa pada sekolah ini mencapai 220 siswa maka bisa dipastikan Dana Bos untuk sekolah ini mencapai Ratusan juta rupaiah. atau tepatnya Rp. 198 juta. Rumusnya sebagaimana yang diketahui berdasarkan peraturan Permendikbud 8 tahun 2020 bahwa tiap siswa penerima bantuan BOS mendapatkan Rp.900 ribu sehingga ditotalkan SDN 06 menerima Rp. 198 juta.
Mengantongi dana ratusan Juta Rupiah setidaknya Kepala sekolah semakin rajin ke sekolah bukan malah sebaliknya jarang berada ditempat. Fakta ini diketahui ketika awak media selalu saja tidak berhasil bertemu orang omor satu disekolah tersebut dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.
Helmiyati, S.Pd, demikian tercantum di struktur organisasi sebagai Kepala Sekolah di SDN 06 Tanjung Pinang. "Baru saja keluar mas. Ibunya langsung ke Diknas Ogan Ilir mengikuti rapat" ujar salah seorang tenaga pengajar di sekolah tersebut mencoba mengelabui awak media. Sementara menuju kembali ke Base, terlihat para "Cik Gu" di ruang guru sedang santai bercengkrama tanpa protokol kesehatan. Bercanda gurau sembari menikmati sarapan pagi dengan berbagai menu.
Untuk memastikan Kepsek SDN 06 berada di Diknas mengikuti Rapat, awak media mencoba menghubungi Korwil Dinas Pendidikan Sungai Pinang, Asnawi. Saat dikonfirmasi perihal Rapat di Dinas Pendidikan hari itu juga, Asnawi mengungkapkan bahwa dirinya lebih tahu menyangkut Rapat-Rapat di Diknas.
"Saya rasa soal Rapat di Diknas itu saya selalu hadir" ujar Asnawi. Hal ini diungkapkannya untuk menegaskan kalau hari itu sama sekali Dinas Pendidikan Ogan Ilir tidak pernah menggelar Rapat. Kalaupun ada rapat besar yang menghadirkan para Kepala Sekolah biasanya melalui aplikasi Zoom Meeting. "Kalau ada rapat di Diknas pasti saya lebih tau, apa lagi rapat di Korwil itu undangan berasal dari saya" tegas Asnawi melalui pesan singkat Whats App. FORWOI (bersambung)