Dutasumsel , Ogan Ilir - Dimasa pandemi covid-19, pemerintah pusat maupun daerah mewajibkan siswa belajar secara daring, Maka untuk meringankan beban orang tua siswa, dana BOS bisa digunakan untuk pembelian paket internetSDN 06 Sungai Pinang yang berada di desa Penyandingan Kecamatan Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir, Prov. Sumsel, dengan jumlah peserta didik 220 siswa melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring.Untuk mengetahui anggaran yang digunakan KBM secara daring pihak sekolah terkesan tertutup, pasalnya Sesuai peraturan Permendikbud 8 tahun 2020 tentang BOS” untuk SD dana BOS Sebesar Rp. 900.000,00 per orang peserta didik jadi kali 220 orang 198.000.000 juta pertahunnya.“Seratus persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak didik dan orangtuanya serta para guru sekolah yang berlaku selama masa pandemi” ucap Nadiem, di Bogor, Kamis 30 Juli 2020 lalu.Hal ini terbukti awak media mencoba untuk konfirmasi perihal dana bos tersebut, bahkan mendatangi sekolah hingga empat kali. Namun Kepsek tak pernah berada di tempat. Senin, (30/11/2020).Sampai berita ini tayang media ini belum mendapat klarifikasi dari Kepsek SDN 06 Sungai Pinang, baik penjaga sekolah maupun tenaga pengajar tidak mengetahui kemana Kepsek berada.Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir sampai saat ini belum memberikan tindakan kepada Kepsek yang kurang disiplin dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. (FORWOI)