LAHAT, Duta Sumsel - Pelamaran pekerja yang dilakukan PT Supreme menurut Frengki yang hanya mengambil pekerja lokal dari Kecamatan Kota Agung bila melamar kerja di PT Supreme
40 % Kota Agung ( lima Desa Kota- Agung, Sukarami, Lawang Agung, Desa Tunggul Bute dan Desa Karang Endah) 40 % SDL dan 20 % Dempo Selatan tuai polemik.
Bermula dari keempat warga Desa Sukarami Yayan Cs melamar dan tidak diterima bekerja disana, sehingga harus melakukan pemortalan dan melakukan aksi demonnya bersama ketika temannya baru- baru ini.
Marsi SE, MM Camat Kota Agung terkait hal tersebut melakukan Mediasi diruang kerja Camat 8/12, Frengki selaku pihak dari PT Supreme Rantau Dedap disampaikan Humas Hadi membeberkan bahwa menurutnya 3 poin penting yang harus dipedomani dalam perekrutan tenaga kerja yaitu
1. Mekanisme perekrutan ( suprame berusaha adil dengan adanya Komite berasal dari Kades menyerap Aspirasi yang butuh penjelasan dari masyarakat yg butuh pekerjaaan.
2. Sesuai Kouta komite hanya mengatur saja. Perusahan berhak menentukan
3. Apapun permasalahannya harus di musyawarah dan mufakat.
Namun warga Sukarami Sangkut memohon kepada Fokomincam bahwa " Perbandingan antara pekerja dari lokal lebih banyak dari pada orang lain dari luar, hendaknya unsur dari Forkomincam untuk mengecek langsung kebenaran dari ucapan Frengki.
Sementara itu Yayan warga yang sama menurutnya adanya Demon dia bersama rekannya merupakan wujud ketidak puasan dengan transparasi dari PTSupreme namun nyatanya kami di Mediasi ke Polsek Kota Agung dan tidak mendapatkan hasil yang jelas ' ujar Yayan
Anehnya kami ber4 tidak bekerja di Supreme diterima justru diterima orang pemalas masih berhubungan dengan orang dalam, saya berharap kami ber 4 diterima bekerja" harapnya.
Turut hadir pada Mediasi ini di hadiri Forkomincam Kecamatan Kota Agung, Kanit Sosbud Polres Lahat Aipda Jhonie SAg, Pjs Kades Sukarami Bujang dan PJS Kades Tunggul Bute Kasrun. ( Kerbay Mulak)