PALI, Duta Sumsel - Beredarnya video dugaan money politic pada Pilkada PALI tahun 2020 di media sosial, membuat kuasa hukum dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Heri Amalindo-Soemarjono mengadukan masalah tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten PALI, Jumat (4/12/2020).
Dalam laporan tersebut, pihaknya melaporkan dua video dugaan money politic yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Devi Harianto - Darmadi Suhaimi (DH-DS).
Pidin C. Oteh, kepala bidang publikasi Tim Koalisi HERO, didampingi kuasa hukum Hengki Arnike SH mengatakan bahwa laporan yang dilakukan merupakan hasil temuan dari tim kami di media sosial.
"Di video ada pernyataan warga yang mengaku menerima uang sebesar Rp 300 ribu untuk tiga mata pilih di rumah warga tersebut dari seseorang yang mengaku dari tim DH-DS. Kemudian, setelah diberi uang kami disuruh untuk memilih paslon nomor 1. Atas dasar itu, mengindikasikan bahwa paslon nomor 1 telah melakukan dugaan money politic, yang bisa menciderai proses demokrasi di kabupaten PALI," jelas Pidin.
"Untuk itu, kami langsung mendatangi Bawaslu PALI agar bisa ditindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami yakin dan percaya, Bawaslu bekerja profesional dan akan segera memproses laporan dari kami," tutupnya.
Sementara itu, Iwan Dedi, komisioner Bawaslu divisi pengawasan yang menerima langsung laporan tersebut menjelaskan akan segera ditindaklanjuti laporan tersebut. "Memang benar ada laporan dari pihak Paslon nomor urut 2, adanya dugaan pelanggaran Kampanye money politik, yang dilakukan oleh pihak Paslon nomor urut 1. Namun, kita akan lakukan kajian ulang satu atau dua hari ini. Dan kami akan memeriksa laporan mereka lengkap atau tidak," jelasnya.