• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Di duga Oknum Hakim PN Bermain Asmara Bersama Wil Saat Suaminya dalam Tahanan Penjara

    Selasa, 01 Desember 2020, Desember 01, 2020 WIB Last Updated 2020-12-01T13:51:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LAHAT, DS - Entaha Setan apa yang merasuki  jiwa M oknum Hakim PN  yang  Kebetulan saat ini bertugas di Wilayah Kota Lubuk Linggau,dimana tanpa berfikir jernih dan mawas diri kalau ia adalah salah satu sosok seorang Pejabat Negara yang mengerti Hukum .


    Akibat adanya dugaan permainan asmara oknum hakim PN berinsial M bersama Wil A yang suaminya sedang mempertanggung jawabkan perbuatan kesalahanya dan melanggar hukum di dalam jeruji besi Lapas Kls II Lahat yang berujung rumah tanggal Wil A yang beralamat dijalan mayor Kelurahan Pasar Lama Lahat tidak dapat dipertahankan.


    Adanya permainan Asmara Terlarang yang lakukan oknum hakim M ini terjadi pada saat suami wil A yang kasusnya diduga ditangani oknum hakim M ketika bertugas dan menjabat Hakim Pegadilan Negeri Kabupaten Lahat beberapa Waktu Lalu diperkirakan sekitar bulan April -- Maret Tahun 2019 


     Saat suami Wil A dalam proses Sidang dari Pegadilan Negeri Lahat untuk berapa lama D akan di tahan sesuai hasil Keputusan Sidang Pegadilan Negeri Kabupaten Lahat, dimana setiap proses sidang digelar Keluarga D termasuk Istrinya A 27 Tahun  hadir di dalam persidangan tersebut.


    Diduga bermula dari itu,pandangan M oknum hakim PN secara tak langsung tertuju dan merasa tertarik melihat wajah cantik dan tubuh Seksi A hingga M terbersit dalam fikiranya serta niat jahat agar dapat merayu dan bermain Asmara bersama A 


    Wil A dalam melakukan berbagai urusan dan keperluan D di Pengadilan Negeri Lahat berupaya mencari bantuan agar suaminya D menimal mendapat keringanan hukuman,diduga dalam Lobby-Lobby inilah oknum hakim PN sebagai Pejabat Negara tercoreng,diduga dengan tutur kata dan tipu daya oknum hakim PN. melancarkan Aksi juga rayuan mautnya hingga A  terjebak dan terperdaya oleh oknum hakim M secara diam diam oknum hakim M bersama Wil A mengumbar Asmara tanpa disadari D istrinya sedang bermain asmara dibelakangnya.


    Terciumnya permainan Asmara Wil A bersama oknum hakim PN oleh masyarakat sekitar Kelurahan Pasar Lama yang enggan disebut namanya mengatakan adanya permainan asmara A dan M di saat D sedang terpidana ini membuat pihak keluarga D sangat malu dikarnakan ulah A dan oknum Hakim PN yang melakukan permainan asmara terlarang  ketika bertugas di PN Lahat.


    Dengan adanya informasi dari masyarakat ini awak media melakukan investigasi dan diketahui hubungan asmara terlarang yang dilakukan oknum hakim M dan Wil A sekira dua bulan D menjalani Hukuman di Sel tahanan Lapas Kls II Lahat tepatnya dibulan Mei 2019 lalu dan diketahui D maupun pihak keluarga hingga menjadikan oknum hakim M Ketar ketir kalau aib ini sampai meyebar atau terpublikasi.


    D yang telah terbebas dari hukuman penjara Ketika ditemui awak media D yang berstatus  suami A mengakui adanya permainan asmara bersama A untun itu dengan berbagai cara oknum hakim M melakukan komunikasi agar dapat berdamai dengan D dengan janji akan memberi Rupiah  sebesar Rp.20 juta, namun rupiah yang dijanjikan dan diberikan hanya sebesar kurang dari Rp.10 juta sebagai bukti telah terjadi perdamaian antara M dan D semasa D dalam tahanan Lapas Kls II Lahat,perdamaian yang dilakukan diduga tanpa diketahui  pihak keluarga D dengan alasan M akan membantu D sampai bebas dari tahanan.


    Setelah melakukan perdamaian secara tertutup oknum hakim M juga melakukan langka untuk menghilangkan jejak demi keamanan dan kenyamanan dirinya sebagai pemegang Amanat Pejabat Negara dengan cara melakukan Alih tugas ke PN Kota Lubuk Linggau mengingat dirinya sebagai hakim telah 4 Tahun Bertugas PN Kabupaten Lahat.


    B orang tua dari D suami A ketika ditanya awak media beberapa waktu lalu mengatakan kami dari pihak keluarga laki - laki sangat tersakiti atas kejadian yang memalukan ini,untuk itu kami memilih memutuskan tali silaturahmi dua keluarga dengan memisahkan D dan A untuk mengambil jalan sendiri-sendiri .


    Ketika ditanya kenapa ini tidak dilaporkan ke pihak hukum,jawab B biarlah Tuhan yang membalasnya keluarga kami sudah malu dan tidak akan bertambah malu bila permasalahan ini kami angkat dan laporkan ke pihak hukum katanya.


    M oknum hakim PN ketika di konfirmasi awak media yang bertugas di Kota Lubuk Linggau terkait kebenaran adanya dugaan permainan Asmara dirinya bersama A istri dari narapidana saat bertugas di Kabupaten Lahat mengatakan Permasalahan itu sudah selesai juga sudah ada jumpa Pers,ia juga melanjutkan nanti kita ketemu dalam 1 atau 2 hari lagi katanya sambil pergi menjauh.


    Saat akan kembali ditemui awak media M untuk kembali ditanya penyelesaian seperti apa yang dilakukan juga kapan dan tanggal berapa diadakan jumpa Pers terkait permainan asmara yang dilakukanya oknum hakim M saat dihubungi via Wa maupun Ponselnya tidak jawaban no hp miliknya tidak bisa dihubungi lagi.



    Ketua Pengadilan Negeri Kota Lubuk Linggau melalui Andi Barkam Humas Pengadilan Negeri Kota Lubuk Linggau Kabupaten Musi Rawas saat dikordinasi Awak Media melalui pesan WA mengatakan 30/11 maaf pak sampai dengan saat ini satker kami tidak pernah diberitahukan adanya permasalahan itu jadi mohon maaf kami tidak bisa memberikan arahan atau petunjuk mengenai masalah itu kepada bapak pungkasnya.


    Dengan adanya arahan tersebut awak media kembali mencoba agar dugaan permasalahan ini mendapat tanggapan dan jawaban dari dua pertanyaan kapan dan tanggal berapa diadakan jumpa Pers serta penyelesaian seperti apa yang dilakukan 


    Sampai berita ini diturunkan 2/12 kembali ada jawaban dari Humas Pengadilan Kota Lubuk Linggau kami sudah Konfirmasi kepada yang bersangkutan,pesanya silakan Konfirmasi ke yang bersangkutan  secara langsung,namun saat diminta no hp atau wa yang bisa dihubungi humas tidak ada jawaban apalagi ketidak adaan niat baik oknum Hakim M untuk menghubungi awak media . (Idham)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini