• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terlibat Kasus Tindak Pidana Pasal 335 KUHP Dodo Arman di Tangkap

    Senin, 09 November 2020, November 09, 2020 WIB Last Updated 2020-11-09T16:47:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LAHAT, DS - Kiprah dan sepak terjang Aktivis sekaligus ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dodo Arman akhirnya terhenti .


    Dimana selama ini Dodo Arman aktivis sekaligus oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sering teriakan suara keadilan tertunduk lesu. Pasalnya, Dodo diringkus tim Reskrim Polres Lahat hari ini, Senin (09/11.) di Kantor Bupati Lahat.


    Penangkapan Dodo dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi SIK. Dodo diringkus terlibat kasus tindak pidana sesuai Pasal 335 KUHP terkait penganiayaan terhadap korban Elan yang tak lain adalah teman satu profesinya di dunia Aktivis.


    Pantauan dilokasi penangkapan, Dodo nampak pucat pasi dan kaget ketika dirinya langsung dihampiri salah satu anggota Reskrim Polres Lahat. Saat akan diborgol sempat ada penolakan dari tersangka.


    Dodo yang nampak kebingungan hanya sepatah dua patah mengeluarkan kalimat “Kayak teroris bae, kok aku yang disakiti ngapo aku yang ditangkap,”ujarnya saat petugas berwajib memasangkan borgol.


    Setelah mendengar berkas penangkapan yang dibacakan Kasatreskrim Polres Lahat, selanjutnya Dodo diborgol dan digiring ke dalam mobil Satreskrim Polres Lahat menuju Mako Polres Lahat.


    Rusdi Hartono Somad SH pendampingan hukum tersangka, menjelaskan kliennya terlibat dugaan kasus 335 ayat 1 KUHP dan dirinya ditunjuk langsung sebagai pendampingan hukum pada saat tersangka diamankan.


    “Saya tadi ditunjuk secara langsung dan lisan oleh Dodo Arman, ditangkap di Pemkab Lahat usai menghadap Wakil Bupati Lahat, ditangkap terkait kasus yang lama.


    Dalam hal ini kami masih mempelajari, kita akan mengajukan permohonan dari pengacara dodo supaya tidak dilakukan penahanan,”sampai Rusdi.


    Sementara saat berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib.(Idham/Novita)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini