masukkan script iklan disini
MUBA,DS.COM - Dikomandoi Plt Camat Sungai Keruh Edi Heriyanto SH, Satgas COVID-19 melaksanakan Edukasi Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 kepada Masyarakat, khususnya diwilayah Pemerintahan kecamatan Sungai Keruh, Minggu (01/11/2020).
Edukasi ini sesuai instruksi Bupati Musi Banyuasin dalam Percepatan Penanganan COVID-19, sekaligus Penerapan Adaptasi Normal Baru (New Normal) kepada Masyarakat akan mematuhi Protokol Kesehatan yang diterapkan.
Dalam kesempatan ini Plt Camat Sungai Keruh Edi Heriyanto SH mengungkapkan, hari ini kita bersama Satgas COVID-19 TNI-Polri, Puskesmas dan Perangkat desa Tebing Bulang melakukan Operasi Yustisi kepada para Pedagang dan Pengunjung Pasar Kalangan desa Tebing Bulang.
" Hari ini meski dalam masa libur, kita bahu-membahu bersama TNI-Polri dibantu Dinkes Muba melalui Puskesmas desa Tebing Bulang melaksanakan Operasi Yustisi kepada para pedagang dan pengunjung pasar kalangan desa Tebing Bulang," dikatakan Edi kepada awak media.
Dia menjelaskan, meski telah berubah Zona dari yang sebelumnya Merah kini menjadi Kuning, akan tetapi tetapi kita gencarkan Sosialisasi dan Edukasi Persuasif ini kepada Masyarakat wilayah pemerintahan kecamatan Sungai Keruh mengingat Covid-19 masih terus berlangsung.
" Masih ada beberapa Para Pelanggar Protokol Kesehatan, sesuai Instruksi Perbup Nomor 67 Tahun 2020, kita berikan Sanksi kepada mereka yang masih Melanggar, ini gunanya untuk keselamatan kita bersama agar Wabah COVID-19 segera berakhir," ungkap dia.
Terakhir Plt Camat Sungai Keruh yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Lurah ini mengatakan, saya harap masyarakat Sungai Keruh mengerti dengan keadaan saat ini, mudah-mudahan kita dapat bekerjasama dalam penanganan COVID-19.
" Terapkan 3W (Wajib Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga Jarak), utamakan Keselamatan saat beraktivitas, kepada Masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan Hajatan agar membatasi kerumunan massa dan bila perlu menundanya sementara," tegas dia.(hsril)