masukkan script iklan disini
MUBA,DS.COM - Plt Camat Sungai Keruh Bersama Sat Pol PP dan BPBD Muba melaksanakan Sosialisasi dan menginstruksikan kepada Kepala Desa seluruh wilayah kecamatan Sungai Keruh untuk mengedukasi warga terkait Perda Nomor 15 Tahun 2005, bertempat diruang pertemuan Camat Sungai Keruh, Rabu (4/11/2020).
Dalam hal ini Edi menghimbau, kepada Seluruh Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Sungai Keruh agar sesegera mungkin mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pemeliharaan Ternak berkaki Empat.
" Sesuai Instruksi Bupati Musi Banyuasin didalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 bahwasannya setiap pemilik Ternak Berkaki Empat harus mengandangkan Ternaknya di dalam kandang," ujar Edi pada saat rapat.
Edi menjelaskan, saya minta setelah rapat ini selesai seluruh desa harus mensosialisasikan Perda ini kepada Warganya agar warga dapat memahami dan mengerti bahayanya meliarkan ternak berkaki Empat.
" Perda No 15 Tahun 2005 tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat Dalam Kabupaten Musi Banyuasin. bahwa dalam rangka mewujudkan suatu lingkungan yang bersih, nyaman serta keindahan kota maka perlu dilakukan pengaturan agar Pemelihara ternak dapat menyesuaikan dengan lingkungan," jelas Edi.(hsril)