• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Masyarakat Umum Jangan Salah Persepsi Terkait Dugaan Penyalah Gunaan ADD yang di Proses Inspektorat

    Kamis, 26 November 2020, November 26, 2020 WIB Last Updated 2020-11-26T10:37:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Ini Penjelasan yunisa Rahman S.ip Kepala Inspektur Inspektorat 

    LAHAT, DS - Pemerintah Pusat melalui Kementrian Desa telah mengsosialisasikan dan mengucurkan Anggaran Dana Desa keseluruh Provinsi dan Kabupaten Kota yang ada di NKRI Khususnya Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Lahat.


    Dimana dalam penyaluran Dana Desa ini diterima Pemerintah Daerah dan kelola oleh Badan Pemerintah Masyarakat Desa (BPMD), dan  untuk dibagikan ke Desa-Desa penerima Dana ADD sebagai pelaksana kegiatan pembangunan dan Sebagainya guna untuk kepentingan bersama seluruh lapisan masyarakat desa.


    Dalam pelaksanaan kegiatan desa yang mengunakan Anggaran Dana Desa menurut Yunisia Rahman SIP  Kepala Inspektorat Lahat didampingi Drs.Yusri MSI Kabid  Investigasi Inspektorat Lahat, mengatakan 26/11 sesuai peraturan dan perundang undangan Pembinaan dan Pengawasan Anggaran Dana Desa tugas pokoknya ada di Kecamatan dan BPMD .


    Terkait sejauh mana pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pihak Kecamatan dan BPBD terhadap kegiatan yang dilaksanakan desa beda tupoksinya yang dilakukan Inspektorat kita, membidangi Teknis dan fungsionalnya. Jadi dari pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Kecamatan dan BPBD ke 365 Desa dalam Kabupaten Lahat mereka laporkan ke Inspektorat.


    Lanjut Yunisia bila ada temuan ataupun laporan terkait dugaan pelanggaran penyalah gunaan Anggaran Dana Desa yang merugikan Keuangan Negara yang dilakukan Desa penerima bantuan Inspetorat ada tim/bidang Pemantau, tindak lanjut yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Terkait pemeriksaan yang kita laksanakan saat ini lebih banyak permintaan dari APH maupun laporan pengaduan masyarakat .


    Sedangkan kemarin yang kita lakukan pengawasan sesuai instruksi permintaan dari BPKP kita melaksanakan monitoring dan Evaluasi  pengunaan Dana BLT DD tentang Covid ini, menjadi Prioritas yang kita lakukan  bukan memeriksa Dana Desa.  Secara keseluruhan itu juga  levelnya Kontiribusi  dan Evaluasi bukan Audit untuk sementara Audit juga kita lakukan sesuai Dumas permintaan dari APH serta laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Bidang Inspektorat



    Saat ditanya lebih lanjut monitoring yang dilaksanakan Inspektorat  betapa banyak, jawab yunisa Inspetorat melaksanakan monitoring ke Bepebedes itu keseluruh Desa tapi sifatnya kita hanya mengumpulkan dan memastikan mereka telah melaksanakan penyaluran itu sesuai dengan ketentuan .


    Drs.Yusri MSI Kabid Evaluasi Inspektorat Lahat menambahkan kalau untuk Dumas yang mana permintaan dari APH maupun laporan pengaduan masyarakat dijelaskan Yusri untuk diketahui juga masyarakat bahwasanya Inspektorat ini berkerja sesuai standar dan pengawasan juga pemeriksaan itu terbagi dalam beberapa macam jenis,setiap Inspektorat turun kelapangan bisa seperti Evaluasi, monitoring, regiuh dan Audit.


    Begitu juga Audit itu terbagi ada Audit reguler dan Audit Investigasi,terhadap adanya dugaan penyimpangan - penyimpangan yang di sampaikan APH   juga laporan pengaduan masyarakat itu kembali ke bidang Investigasi,lain hal untuk Audit reguler tanpa aduan maupun laporan masyatakat, Audit reguler yang sistemnya Senfling maka ada pembahasan terhadap Auditi,  Auditi inilah yang sering dianggap masyarakat sebagai laporan akhir.  Padahal bukan  karena kita Senfling ada yang namanya pembahasan yang bisa dibantah Auditi dimana semisal potensinya ada sekian juta  dengan dia menunjukan kelengkapan bukti buktinya maka ini bisa naik dan juga bisa berkurang pada.


     Saat L A H, tapi terkait adanya penyampaian dari APH atau laporan masyatakat ini Audit Investigasi bila sudah di audit Investigasi tidak ada audit Auditi lagi, soalnya di Investigasi kita sudah menetapkan dan menghitung kerugian uang Negara yang harus dikembalikan dalam jangka waktu 30-60 hari kerja sesuai dengan kerugian bila tidak terselesaikan akan disampaikan ke pihak Kejaksaan untuk diproses dan di tindak lanjuti " Pungkas Yunisa. (Idham/Novita)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini