Dimana dalam penyaluran Dana Desa ini diterima Pemerintah Daerah dan kelola oleh Badan Pemerintah Masyarakat Desa (BPMD), dan untuk dibagikan ke Desa-Desa penerima Dana ADD sebagai pelaksana kegiatan pembangunan dan Sebagainya guna untuk kepentingan bersama seluruh lapisan masyarakat desa.
Dalam pelaksanaan kegiatan desa yang mengunakan Anggaran Dana Desa menurut Yunisia Rahman SIP Kepala Inspektorat Lahat didampingi Drs.Yusri MSI Kabid Investigasi Inspektorat Lahat, mengatakan 26/11 sesuai peraturan dan perundang undangan Pembinaan dan Pengawasan Anggaran Dana Desa tugas pokoknya ada di Kecamatan dan BPMD .
Terkait sejauh mana pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pihak Kecamatan dan BPBD terhadap kegiatan yang dilaksanakan desa beda tupoksinya yang dilakukan Inspektorat kita, membidangi Teknis dan fungsionalnya. Jadi dari pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Kecamatan dan BPBD ke 365 Desa dalam Kabupaten Lahat mereka laporkan ke Inspektorat.
Lanjut Yunisia bila ada temuan ataupun laporan terkait dugaan pelanggaran penyalah gunaan Anggaran Dana Desa yang merugikan Keuangan Negara yang dilakukan Desa penerima bantuan Inspetorat ada tim/bidang Pemantau, tindak lanjut yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Terkait pemeriksaan yang kita laksanakan saat ini lebih banyak permintaan dari APH maupun laporan pengaduan masyarakat .
Sedangkan kemarin yang kita lakukan pengawasan sesuai instruksi permintaan dari BPKP kita melaksanakan monitoring dan Evaluasi pengunaan Dana BLT DD tentang Covid ini, menjadi Prioritas yang kita lakukan bukan memeriksa Dana Desa. Secara keseluruhan itu juga levelnya Kontiribusi dan Evaluasi bukan Audit untuk sementara Audit juga kita lakukan sesuai Dumas permintaan dari APH serta laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Bidang Inspektorat
Saat ditanya lebih lanjut monitoring yang dilaksanakan Inspektorat betapa banyak, jawab yunisa Inspetorat melaksanakan monitoring ke Bepebedes itu keseluruh Desa tapi sifatnya kita hanya mengumpulkan dan memastikan mereka telah melaksanakan penyaluran itu sesuai dengan ketentuan .
Drs.Yusri MSI Kabid Evaluasi Inspektorat Lahat menambahkan kalau untuk Dumas yang mana permintaan dari APH maupun laporan pengaduan masyarakat dijelaskan Yusri untuk diketahui juga masyarakat bahwasanya Inspektorat ini berkerja sesuai standar dan pengawasan juga pemeriksaan itu terbagi dalam beberapa macam jenis,setiap Inspektorat turun kelapangan bisa seperti Evaluasi, monitoring, regiuh dan Audit.
Begitu juga Audit itu terbagi ada Audit reguler dan Audit Investigasi,terhadap adanya dugaan penyimpangan - penyimpangan yang di sampaikan APH juga laporan pengaduan masyarakat itu kembali ke bidang Investigasi,lain hal untuk Audit reguler tanpa aduan maupun laporan masyatakat, Audit reguler yang sistemnya Senfling maka ada pembahasan terhadap Auditi, Auditi inilah yang sering dianggap masyarakat sebagai laporan akhir. Padahal bukan karena kita Senfling ada yang namanya pembahasan yang bisa dibantah Auditi dimana semisal potensinya ada sekian juta dengan dia menunjukan kelengkapan bukti buktinya maka ini bisa naik dan juga bisa berkurang pada.
Saat L A H, tapi terkait adanya penyampaian dari APH atau laporan masyatakat ini Audit Investigasi bila sudah di audit Investigasi tidak ada audit Auditi lagi, soalnya di Investigasi kita sudah menetapkan dan menghitung kerugian uang Negara yang harus dikembalikan dalam jangka waktu 30-60 hari kerja sesuai dengan kerugian bila tidak terselesaikan akan disampaikan ke pihak Kejaksaan untuk diproses dan di tindak lanjuti " Pungkas Yunisa. (Idham/Novita)