#Madya Ramadhan Kepala Bidang OP Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Kami Tidak Merekomendasikan Galian C Seperti Ini#
LAHAT, DS – Tim investigasi jurnalis baru-baru ini mengungkap adanya dugaan usaha tambang Galian C ilegal diduga milik Herliansyah SH. yang dalam pelaksanaanya Terindikasi beroperasi dengan membelah aliran sungai atau memindahkan aliran sungai lematang dengan menggunakan alat berat eksavator, tepatnya di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.
Pantauan di lokasi, terlihat alat berat jenis Eksavator sedang beraktifitas menggeruk lahan yang mengahasilkan material Galian C sementara kendaraan drum truk dari jalan raya turun ke lokasi penggalian melalui jalan tengah sungai yang telah ditimbun, batu yang telah tersedia dimasukan ke bak dump mobil truk. Selanjutnya bak dump armada yang terisi itu melaju ke arah jalan lintas.
Herliansyah SH diduga Pemilik pertambangan galian C ketika dihubungi baik via tlep maupun via WA untuk diminta tanggapannya terkait adanya kegiatan pengalian golongan C dengan melakukan pembelahan dan pemindahan aliran sungai ? dan Dalam melaksanakan kegiatan pengalian golongan C apakah telah telah mengantongi izin resmi dari Menteri Pertambangan maupun dari balai Besar BBWSS VIII sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban.
Hairul Yuda salah satu pejabat Balai Vll yang menangani permasalahan sungai di Sumatera Selatan yang saat telah alih tugas ke Propinsi Bangka Belitung ketika di Konfirmasi via WA beberapa waktu lalu tepatnya 2/10 menjelaskan setiap pertambangan galian C Harus punya ijin dari Menteri PUPR untuk kegiatan apapun di Wilayah Sungai Musi dan ordo nya (anak anak sungainya)
Terkait adanya dugaan pertambangan galian C yang melakukan kegiatan dengan membelah sungai atau pengalihan sungai Medya Ramdhan
Kepala Bidang OP Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.ketika diminta tanggapannya via WA juga beberapa waktu lalu 2/10 mengatakan kami tidak merekomendasikan kegiatan galian C seperti foto tersebut, untuk itu kalau memang kegiatan ini sudah mendapat izin dari dinas ESDM, maka kami akan mencabut rekomemdasi teknis pada kegiatan tersebut pungkasnya.
Agus Salman Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Edy salah satu Kabid yang membidangi pengelolaan Limbah dan Pencemaran Lingkungan mengatakan kita dari DLH Lahat hanya memantau dan memberikan arahan terkait tata kelola lingkungan terutama sungai agar tidak menjadi keruh dan kecoklatan hendaknya dari aktifitas kegiatan pengalian golongan C bekas tanah yang tergali jangan ditumpuk dilokasi pinggiran pengalian,tumpukan tanah tersebut harus diangkut dan dibuang keluar lokasi agar apa bila terjadi hujan deras aliran sungai menguap tumpukan tanah yang didiamkan di pingiran lokasi pengalian tidak terbawa arus sungai, agar sungai tidak akan tercemar dan berwarna kecoklatan katanya.
Salah satu keluarga Herliansyah yang tidak mau disebut namanya menanggapi terkait adanya kegiatan Galian C di Wilayah Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang ini bukan milik Herliansyah tapi milik keluarga Herliansyah dan juga Galian C ini resmi semua sudah ada izin katanya.
Elan Setiawan Ketua Komunitas Perduli Kabupaten Lahat dan juga salah satu Aktivis Sumsel Bersatu menangapi (9/11) terkait adanya dugaan galian C yang melakukan kegiatan dengan membelah Aliran Sungai ini jelas melanggar aturan apa lagi kalau Galian C ini tanpa didukung dengan adanya izin resmi baik dari ke Menterian maupun dari Balai BBWSS VIII,saya berharap pihak terkait yang membidangi permasalahan Galian C maupun pengrusakan Aliran Sungai dan Ordonya dapat segera bertindak menghentikan kegiatan ini dan memproses hukum pelakunya. (Idham/novita)