masukkan script iklan disini
MUBA,DS.COM - Wastu bin Muslim (47) warga dusun I, desa Lumpatan II, kecamatan Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin bisa tersenyum lega dan menghirup udara bebas. Pasalnya, Wastu dibebaskan atas tuduhan tindak pidana narkotika.
Diceritakan, Wastu ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Muba pada 11 Februari 2020 pada saat AKP Dedi Haryanto SH masih menjabat sebagai Kasatres Narkoba sebelum pada akhirnya AKP Dedi Haryanto SH kembali bertugas pada Sat Brimob Polda Sumsel.
Dari data yang dihimpun awak media, Wastu diduga mendapat tuduhan atas kepemilikan 12 Butir Narkotika Extacy Logo Red Bull warna hijau dengan berat bruto 5,168 (Lima Koma Satu Enam Delapan) dari sisa Laboratorium Kriminalistik yang semula 15 butir.
Kemudian, 1 buah Plastik Klip Bening, 1 Plastik bekas makanan Tawon, 1 buah bekas Rokok Merk Estima warna kuning, 1 bungkus Rokok Merk Estima warna kuning, 1 buah termosnes bersegel label barang bukti.
Dari hadi putusan dalam persidangan Kamis 5 November 2020, PN Sekayu yang dipimpin oleh hakim Christoffel Harianja SH, Gerry Putra Suwardi SH dah Muhammas Novrianto SH masing-masing sebagai Anggota.
Wastu dituntut dengan ancaman 8 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta Rupiah. Namun, nasib baik dialami Wastu di dampingi oleh LKBH Muba dengan di Ketuai oleh Zulfatah SH, Andi Saputra SH, Patoni SH, Nova Karyaji SH, Mohammad Irham SH, Ary Mukmin SH, dan Rini Susanti SH berhasil membuat Ancaman tersebut menjadi bebas.
Wastu bin Muslim saat ditemui awak media di kantor LKBH Muba didampingi kuasa hukumnya mengungkapkan, alhamdulilah saya sangat berterima kasih atas apa yang saya alami saat ini, saya dijebak dan difitnah menyimpan Narkoba padahal saya tidak tau apa itu Narkoba.
" Jangankan ingin menyimpan, untuk tau bentuknya saja saya tidak tau, akan tetapi pada saat penggerebekan saya dipaksa mengakui barang tersebut, dan mendapatkan kekerasan. Alasan Kotak Rokok saya sama dengan tempat penyimpanan Narkoba itu," dikatakan Wastu, Selasa (10/11/2020).
Dia mengatakan, bahwa pada saat penggerbekan saya merasa difitnah dengan mengakui barang tersebut, sampai detik ini baik hasil tes Urine maupun tes lainnya saya tidak terbukti. Saya berharap hal ini dapat menjadi suatu pembelajaran.
" Dari kejadian ini saya sempat ditahan, mengikuti proses hukum yang ditetapkan, saya bersyukur berkat didampingi LKBH Muba saya bisa keluar dan bebas. Telah banyak yang dirugikan selama saya mendekam, baik beban keluarga maupun kerugian Materil lainnya," ungkap dia.
Diketahui, Wastu bin Muslim adalah seorang yang tidak dapat membaca dan tidak bisa menulis, hal ini diakuinya kepada tim media.(hsril)