LAHAT, DS - Dalam Penyelesaian adanya dugaan permasalahan Lahan diwilayah KTM UPT Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat yang mana diketahui warga pendatang dari Luar Daerah yang bertransmigrasi ke Kabupaten Lahat dan berdiam di KTM UPT Keban Agung seharusnya telah disiapkan Lahan untuk dapat berteduh juga bercocok tanam,namun yang terjadi dari tahun 2015 sampai sekarang warga pendatang yang bertransmigrasi ini belum mendapatkan lahan tersebut.
Dengan adanya dugaan permasalahan ini Bupati Lahat telah mengeluarkan tiga surat keputusan bernomor Kep 475.1/170/Nakertrans/2020 prihal Pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Masalah di Unit Pemukan Transmigrasi Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan,Surat Keputusan bernomor Kep 475.1/171/Nakertrans/2020 prihal Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Masalah Lahan Usaha di Unit Pemukiman Transmigrasi Keban Agung dan Lahan Kota Terpadu Mandiri Kikim di Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan juga Surat Keputusan Bupati Lahat bernomor 475.1/172/Nakertrans/2020 prihal Pembentukan Tim Mediasi Penanganan Konflik Pertanahan di Unit Pemukiman Transmigrasi Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.
Namun dalam pelaksanaanya diduga SK Bupati dilalaikan hanya jalan ditempat tanpa ada kejelasan maupun realisasinya.
Mustofa Nelson S Sos.Msi Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Lahat ketika di kordinasi dan wawancara via WA 2/10 soal lahan KTM belum ada tindak lanjut dimana SK Bupati Lahat di duga Dilalaikan.izin kak kordinasi kebenaranya mengatakan coba Kau tanyo sama kabid trans, SK Bupati mana yang di lalaikan itu.
Disamping itu juga Besar kemungkinan kita akan melibatkan pihak kejaksaan dalam penyelesaian masalah KTM ini
Tim pertama sudah turun sekarang nak evaluasi dulu hasil dari lapangan pungkasnya
Debby Angraeni ST.MT Kabit Trans ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan kegiatan juga pelaksanaan pembentukan Tim telah kita lakukan sesuai tugas dan tupoksi bersama tim Satgas disnakertrans dan kita sudah siap melaksanakan tugas semua telah siap tinggal menunggu perintah tapi kita sebagai bawahan tidak bisa bertindak sendiri sebelum ada perintah atasan,seperti petunjuk yang diterima melalui Sekertaris untuk tindak lanjut permasalahan di Lahan Pemukiman KTM Unit Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan yang akan didata ulang untuk dapat diperbaiki bila ada kesalahan Sudah ado keputusan tadi,dimana Kegiatan penyelesaian masalah tidak dapat dilanjutkan untuk kegiatan APBDP tahun ini dengan waktu telah mepet mengingat ini sudah bulan November sebentar lagi pertanggung jawaban anggaran.
Namun untuk lebih jelasnya silakan kordinasi dan konfirmasi langsung sama kepala Dinas Disnakertrans katanya.
Terpisah Elan Setiawan Ketua ASB Wilayah Kabupaten Lahat mengatakan kita akan tetap mengawal dan mendukung masyarakat pendatang yang bertransmigrasi di wilayah KTM Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan untuk mendapatkan hak Lahan usaha untuk didiami maupun dikelola sesuai aturan Kementrian Transmigrasi
Terkait adanya informasi bahwasanya permasalahan Lahan KTM yang saat ini tidak dapat dilanjutkan kami bersama warga empat Desa mendobrak Dinas Transmigrasi beberapa waktu lalu diperkirakan sekitar bulan 5 tahun 2020 untuk meminta Pemerintah Daerah melalui Disnakertrans agar segera menyelesaikan persoalan maupun permasalahan Lahat KTM diwilayah Keban Agung,hingga terjadi Pemerintah Daerah bergerak cepat dan membentuk tiga tim agar persoalan cepat terselesaikan soalnya permasalahan ini sudah lama terjadi dari tahun 2015 dan didiamkan tanpa ada tindak lanjutnya,kok dalam pelaksanaanya kembali molor .
Untuk itu kami ASB (Aktivis Sumsel Bersatu )Wilayah Kabupaten Lahat dalam waktu dekat akan turun kejalan mengadakan Aksi damai , karena menurut kami Ini adalah hak yang harus diterima warga KTM yang seharusnya sudah diberikan dari tahun 2015 saat mereka bertransmigrasi ke Kabupaten Lahat Pungkasnya.(Idham/novita)