LAHAT,DS - Terkait Pengangkatan mantan Direktur PDAM Cholil Mansyur yang di duga Kankangi Aturan Permendagri No 37 Tahun 2018 yang saat sekarang kembali diangkat dan di proses oleh pihak Kejaksaan Negeri menjadi sorotan tajam Awak media yang bertugas di Wilayah Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
Dimana diketahui Kejaksaan Negeri Lahat dibawa pimpinan Jaka Suparna SH sebagai Kajari Lahat pada tahun 2018 lalu juga telah melakukan pemeriksaan dugaan kasus Kolusi,Korupsi dan Nepotisme (KKN) Pengangkatan Direktur PDAM Tirta Lematang Lahat dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi terkait dalam pengangkatan direktur PDAM tersebut namun semua yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Lahat jalan ditempat tanpa ada penjelasan akhir dari proses hukum yang berlaku
Padahal dugaan pengangkatan direktur PDAM yang dilaksanakan Tim Uji Kelayakan jelas mengangkangi dan menyalahi aturan Permendagri No 37 Tahun 2018? Cholil dilantik Bupati Lahat untuk menggantikan posisi Hermidi SH,Pelantikan sendiri dilakukan pukul 14.00 WIB di Op Room Setda Pemkab Lahat, Kamis (25/10).
Mengapa dinilai mengangkangi? Ya selain memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah, juga Cholil belum mengenyam pelatihan tentang PDAM dan juga bermasalah dengan usia. Dimana usia yang seharusnya untuk menjabat Direktur PDAM 35 — 55 tahun sedangkan A. Cholil Mansyur diperkirakan sudah berusia 58 tahun Disamping itu untuk menjadi direktur PDAM tidak pernah terlibat kasus hukum dan terhukum sedangkan Holil Mansyur pernah terhukum
Lalu kenapa diganti? Ya karena selama ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lematang dinilai berkatagori ‘’dari Sakit menjadi Kurang Sehat’’. Bupati Lahat berharap dengan adanya Direktur Baru PDAM Tirta Lematang ini maka pelayanan PDAM dapat segera dioptimalkan hingga berkategori ‘’Sehat’’.
Sebelumnya, Syamsul Kusirin selaku Plt Sekda Lahat ketika diwawancarai di ruang kerjanya 23/10 mengakui semua Direksi PDAM yang telah menjabat di Kabupaten Lahat tidak ada yang murni dan memenuhi syarat karena ini harusnya hal itu menyangkut dari Kementrian Pengairan.
‘’Tapi perlu disadari juga wewenang perusahaan ini ada di tangan Bupati Lahat dan beliau bertanggung jawab penuh tentang kegiatan PDAM,’’ cetus Kusirin beberapa waktu lalu tepatnya Selasa (23/10/2018.
Kini Kembali Kejaksaan negeri Lahat mengupas dan memproses Pengangkatan Mantan Direktur PDAM Holil Mansyur yang di duga menyalahi aturan Permendagri no 37 Tahun 2018 dan juga melakukan pemanggilan Saksi-- saksi terkait pengangkatan mantan direktur tersebut, untuk itu Awak media soroti kinerja dan proses hukum pihak kejaksaan agar tidak terulang kembali prosesnya ada Dugaan jalan ditempat tanpa ada kejelasan
Dimana berkaitan erat penyampaian Fitra SH Kajari Lahat sejauh ini peyelidikan masih melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi dan mencari alat bukti menetapkan tersangkanya
Kami akan berkerja maksimal, agar dalam waktu dekat dapat menemukan tersangka dalam kasus ini pungkasnya kepada Awak media. (Idham /Novita)