masukkan script iklan disini
LAHAT, DS - Disaat Masyarakat Bumi Seganti Setungguan lagi bingung kemana mencari gas Melon 3 Kg, Yono bin Adesar warga Desa Sukaraja Kecamatan Kota Agung terpaksa berurusan pihak Kepolisian Resort Lahat
Pasalnya Yono kedapatan sedang melakukan pengangkutan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Hal ini diungkapkan salah satu Anggota Polres Lahat mewakili Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK
Berikut kronologisnya" Pada hari Sabtu Tgl. 24 Oktober 2020 sekira jam 13.00 WIB bertempat di jalan Lintas Sumatera depan Kantor Sat Lantas Kelurahan Pasar Baru Lahat, telah tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Kota Lahat yaitu satu orang laki-laki yg bernama YONO ADESAR Bin ADESAR ketika sedang melakukan pengangkutan gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau merk PERTAMINA sebanyak 167 (Seratus Enam Puluh Tujuh) tabung menggunakan satu unit mobil merk DAIHATSU GRAND MAX warna hitam plat nomor BG 1690 EC tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pengangkutan. ( Kerbay Mulak)