• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Warga Pali Sambut Baik Peresmian Layanan SIM di Mapolres Pali

    Senin, 05 Oktober 2020, Oktober 05, 2020 WIB Last Updated 2020-10-05T14:55:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PALI,DS - Pasca  diresmikan awal November lalu, (02/10/2020), kantor layanan pembuatan SIM di Mapolres PALI kini mulai ramai didatangi oleh warga. Antusiasme masyarakat Pali untuk mengikuti tes mendapatkan SIM pada hari pertama senin (5/10/2020) tampaknya patut diapresiasi.



    Terpantau, puluhan masyarakat rela mengantri menunggu giliran untuk diuji kelayakan mendapatkan SIM baik SIM C maupun SIM A. Bagi warga yang lulus test dipastikan hari itu juga sudah bisa mengantongi SIM.




    Dengan diresmikannya Kantor Pelayanan SIM di Polres Pali ini sedikitnya telah membantu masyarakat Pali. Kini, warga Pali tak lagi jauh-jauh ke Muara Enim hanya sekedar mengurus SIM.




    "Sangat terbantulah dengan telah adanya layanan pembuatan SIM di Pali. Dulunya  proses pembutan sim boleh dibilang agak susah dikarnakan kita harus datang ke Muara Enim. Sekarang Alhamdulilah sudah bisa membuat SIM di Pali. Sebagai  warga yang taat hukum tentu sangat terbantu" ujar Agus (29) kepada Duta Sumsel seusai mengikuti test.




    Di tempat terpisah, Kasat Lantas Polres Pali AKP Hikmat Solihin kepada Duta Sumsel menghimbau pada masyarakat  Pali terhususnya yang ingin membuat atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), Mapolres pali kata dia siap melayani dengan Prima. Tidak lupa Perwira dengan balok tiga kuning di bahunya itu menghimbau seluruh pengguna jalan raya taat dengan aturan.




    "Satlantas Polres Pali saat ini sudah bisa melayani masyarakat yang mau membuat SIM  berkendaraan  mulai dari Sim C dan SIM A. Kedepan mungkin akan kita lajutkan ke tahap  berikutnya seperti sim B, B1 Umum dan B2 Umum serta perpanjang an,"ujarnya



     

    Dikatakan, dalam waktu dekat Polres Pali juga akan menerapkan aturan penertiban  berlalulintas dan bagi pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat surat dan tidak mempunyai  SIM mulai akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.




    "Maka dari itu kami harap agar pengendara baik roda dua maupun empat untuk melengkapi surat suratnya terhususnya  SIM, karna tidak ada alasan lagi susah memiliki SIM. Sebab di Polres Pali sudah bisa melayani penerbitan SIM" pungkasnya. 




    Sebagaibinformasi, dalam pembuatan SIM di Polres Pali syarat dan dokumen penunjang sama halnya di seluruh Indonesia. Tidak sulit dan sangat mudah. Syaratnya yang pertama tentu harus mempu mengenderai kenderaan bermotor roda dua maupun roda empat.




    Lulus test kesehatan, memiliki KTP dan sudah diatas 17 Tahun  dan mampu mengenal rambu-rambu lalulintas.




    "Untuk persyaratan pembuatan sim tidak susah hanya mempuyai  kartu tanda penduduk (EKTP) pas photo 4x6  tiga lembar dan surat keterangan sehat  dari dokpol, untuk lebih jelasnya silakan datang, kami siap melayani" ujar Baur SIM Satlantas Polres Pali. (db)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini