PALI, DS - Akibat memiliki Senjata Api Rakitan (Senpira) laras pendek yang disimpanya didalam mesin cuci, Glen Doris alias Glen (22), warga Simpang Bandara RT 007/003, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa digelandang petugas Kepolisian Polsek Talang Ubi, pimpinan Ipda Bambang SH.
Glen diringkus berkat informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa dirinya kerap membawa senjata rakitan saat bepergian atau keluar dari rumah. Informasi ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Petugas Polsek Talang Ubi dan menyergap Glen di kediamannya.
Saat penggerebekan, Glen yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka mencoba bersembunyi di dalam lemari untuk mengelabui petugas. Begitu, tetap saja ia berhasil ditemukan oleh petugas.
Setelah mengamankan tersangka, petugas langsung melakukan pengeledahan didalam rumah pelaku. Dan akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti senpira yang disimpankan pelaku didalam mesin cuci yang berada di dapur rumahnya.
Dengan ditemukannya Senpira didalam rumah miliknya, Pria yang keseharianya sebagai penganguran ini tidak mampu berkutik lagi, dan langsung saja digelandang ke Mapolsek Talang Ubi, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya dibalik jeruji besi.
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah SH saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil ungkap kasus tanpa hak memiliki dan menyimpan senjata api rakitan jenis pistol.
"Pelaku berhasil diringkus setelah kita menerima laporan masyarakat bahwa pelaku sering membawa senpira, sehingga meresahkan masyarakat. Langsung saja kita melakukan penangkapan dirumahnya," terangnya.
Sementara, pelaku Glend mengakui bahwa senpira tersebut merupakan miliknya. "Senpira tersebut memang punya saya pak untuk jaga-jaga diri pak. Senpira tersebut tidak pernah saya bawa kemana-mana pak," pungkasnya.