LAHAT, DS - Pegedar dan Pemakai barang haram yang melanggar hukum terutama dalam Wilayah Hukum Polres Lahat akan menjadi target yang harus diberantas dan dibersihkan agar Kabupaten Lahat menjadi Wilayah Bebas Narkotika (WBN)
Hal ini di ungkapkan Kapolres Lahat AKBP Gusti Hartono WL melalui AKP. Zulfikar Kasat Narkoba Polres Lahat 7/10 salah satu misi Polres Lahat yaitu menjadikan Kabupaten Lahat Wilayah Bebas Narkotika maka secara bertahab,berkerja cepat dengan dibantu masyarakat jajaran Sat narkoba kembali mengungkap salah satu pengedar barang haram golongan 1 dengan laporan Polisi Nomor
- Lp / A- 146 / X / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 06 Oktober 2020
Waktu Kejadian Sekira Jam 18.30 Wib
Dalam Tempat Kejadian Perkara (Tkp)
diJalan Gang Bangsal Rt. 008 Rw. 003 KelurahanTalang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Tersangka Pegedar yang bernama Amrullah Bin Erfani (ALM)
Umur 32 Tahun Pekerjaan Buruh harian lepas dan beralamat Gang Bangsal RT.08 Rw.03 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat
Berhasil ditangkap Barang Bukti
- 1 (satu) paket kecil daun kering yg terbungkus kertas nasi yang diduga narkotika jenis ganja,
- 1 (satu) buah kotak rokok esse pop yang di dalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan Berat Bruto Ganja 11 Gram
Dimana Kronologis Tertangkapnya Pegedar daun setan ini Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi Narkotika jenis ganja, lalu dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekira jam 18.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seorang laki-laki an. AMRULLAH Bin ERFANI (Alm) di Jln. Bangsal Rt. 008 Rw. 003 Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat tepatnya dirumah milik TSK, saat dilakukan penangkapan terhadap TSK, TSK berada di depan rumahnya sedang mengendarai sepeda motor,kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) paket kecil
daun kering yang terbungkus kertas nasi yang di duga narkotika jenis ganja di ventilasi (lobang udara ) di depan rumah terduga pelaku, petugas juga menemukan 1 (satu) buah kotak rokok esse pop yang di dalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja yang terselip di kayu belakang rumah terduga pelaku.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku katanya.(Ndi)