• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pertama di Indonesia, Disnakertrans Muba Bentuk ULD Ketenagakerjaan

    Sabtu, 03 Oktober 2020, Oktober 03, 2020 WIB Last Updated 2020-10-03T07:30:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MUBA,DS.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan membentuk unit layanan disabilitas ketenagakerjaan.Unit layanan Disabilitas ini nantinya akan berfungsi untuk mengakomodir penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara yakni pekerjaan.


    Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Kepala dinas Disnakertrans Muba Mursalin SE, MM mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan draf pembentukan unit layanan disabilitas ketenagakerjaan.

    "Mungkin ULD ketenagakerjaan yang akan kita bentuk ini pertama di indonesia, sebab sudah kami cari untuk belajar bagaiman pembetukan ULD ini dan belum ada di  Provinsi/Kabupaten/kota. ULD yang dibetuk ini merupakan ULD yang nantinya, khusus mengakomodir  penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak  pekerjaan.Mudah-mudahan dalam waktu dekat ULD sudah terbentuk. sehingga 2021 rekrutmen bagi penyandang disabilitas sudah bisa kita lakukan,"ungkap mursalin dihubungi Jumat (2/10)

    Dikatakanya, ada kewajiban pemrintah dan perusahaan untuk memberikan kesempatan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas dimana hal itu diatur dalam
    Undang-undang nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, tepatnya pada Pasal 53 ayat 1 dijelaskan jika Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

    Sedangkan, pada ayat dua pasal tersebut diterangkan juga untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

    "Pemkab Muba sudah memiliki payung hukum33 terkait rekrutmen bagi penyandang disabilitas untuk diberikan kesempatan bekerja di perusahaan yakni Perda nomor 2 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan,"terangnya.

    Lanjutnya,ULD yang akan dibentuk, nantinya memiliki fungsi yakni  Merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas, Memberikan informasi kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perusahaan swasta
    mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan
    kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan 
    pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi
    kepada Penyandang Disabilitas.

    Menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja, Penyandang Disabilitas, Menyediakan pendampingan kepada Pemberi Kerja, yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas dan, Mengoordinasikan ULD, Pemberi Kerja, dan tenaga, kerja dalam pemenuhan dan penyediaan Alat Bantu, kerja untuk Penyandang Disabilitas.

    "pembentukan ULD ini, masuk dalam Program prioritas dan inovatif untuk mendukung RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017- 2022, "tukasnya.

    Sementara itu,Candra Wijaya salah satu Pengurus Persatuan Penyandang Disabilitas Kabupaten Musi Banyuasin (PPDI) Muba, apresiasi pihak dinas tenaga kerja Kabupaten Muba yang telah ikut berjuang untuk pemenuhan hak-hak bagi para penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan.

    "Kami kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada disnakertras Muba yang telah peduli terhadap saudara-saudara kami penyandang disabilitas untuk memfasilitasi mencari pekerjaan yang layak sesuai dengan keterbatasan dan kemampuan para penyandang disabilitas,"ucapnya, 

    Chandra Wijaya yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Muba ini menyebutkan,  pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak bagi para penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan baik di ruang lingkup pemerintahan maupun di luar non pemerintahan sudah diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016.

    "Kedepan, kita berharap semua penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Muba, bisa terakomodir untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterbatasan dan kemampuan sehingga para penyandang disabilitas bisa hidup mandiri,"harapnya.

    Terpisah, tenaga Ahli Madya Kedeputian V bidang Hukum dan HAM Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Sunarman Sukamto mengaprisasi setingi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Disnakertrans Muba untuk mementuk ULD ketenagakerjaan.

    "Luar biasa, belum ada di indonesia daerah yang membentuk ULD ketenagakerjaan yang sudah diamanahkan undang-undang. Ini sebuah kemajuan terhadap perkembangan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas dalam hal mendapatkan pekerjaan,"ungkapnya.

    Ia menyebut, pemerintah pusat juga saat ini tengah membuat regulasi peraturan Pemerintah terkait unit layanan disabilitas bidang ketenagakerja.

    "Saat ini draft final RPP ULD Ketenagakerjaan  sudah masuk SETNEG, mudaha -mudahan secepatnaya peraturan Pemerintah ini bisa ditandatangani oleh presiden,"singkatnya.

    Sebagai informasi, Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja,penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.

    Pemerintah Daerah wajib memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas,untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah, Daerah dan/atau swasta yang harus bersifat inklusif dan mudah diakses.

    Pemberi Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
    1. melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan, 2. menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses
    lainnya yang diperlukan, 3. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan 4. memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.

    Sedangkan Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen)
    Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan.(hsril)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini