Satpol PP Muba bersama BPBD Muba didampingi Anggota Polres Musi Banyuasin menggelar Patroli Sosialisasi Yustisi Penegakan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Covid-19 terhadap para pelaku usaha dan masyarakat umum di sekitaran area alun-alun kota wilayah hukum kecamatan Sekayu (Tugu Bundaran/STIER). Selasa malam, (06/09/20).
Patroli Sosialisasi Yustisi yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Muba Haryadi SE M SI didampingi Kabid Penegakan Perda Indita Purnama S Sos MM, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Taufik S IP, Kasi Binawaslu Depy Nopriyanti SH M SI, Kasi Operasi Pengendalian Alexander SE dengan menurunkan anggota ASN Pol PP dan anggota PTI menyasar tempat-tempat yang dijadikan oleh masyarakat terutama anak muda untung nongkrong sehingga mengakibatkan kerumunan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.
Dalam giat tersebut petugas menjumpai para pelaku usaha dan anak-anak muda yang sedang nongkrong dibeberapa tempat, kemudian petugas memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Perbup Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 dan meminta kepada anak-anak muda yang bergerombol tersebut untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing dan tidak mengulanginya lagi, dan untuk pelaku usaha diberikan arahan agar tidak menyediakan tempat atau sarana yang akan menimbulkan kerumunan (tempat nongkrong), serta teguran dan surat pernyataan terhadap pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kasat Pol PP Muba Haryadi SE M.SI menerangkan bahwa “Dari hasil patroli sosialiasi yustisi terhadap pelanggar protokes cegah Covid-19, petugas menemukan masih saja didapati masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan tidak memperhatikan jarak antara satu sama lain dan masih juga didapati sebagian pelaku usaha yang belum melaksanakan instruksi untuk menerapkan protokol kesehatan.” Ungkapnya.
Kasat Pol PP Muba menghimbau kepada masyarakat agar jangan nongkrong/bergerombol serta membuat keramaian pada masa pandemi Covid-19 dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha untuk silahkan berjualan akan tetapi diminta untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Untuk para pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker kami berikan pengertian untuk pentingnya memakai masker saat beraktivitas keluar rumah, dan untuk pelaku usaha umkm kami berikan edukasi untuk menyediakan tempat cuci tangan, mengatur posisi jarak tempat duduk, dan memakai masker. Apabila sanksi teguran ini tidak diindahkan maka petugas akan melakukan tindakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.” Pungkasnya.(hs)