Dutasumsel, Lahat -- Terkait kisruh permasalahan Lahan yang belum dimiliki warga asal pulau Jawa yang ditempatkan di Lokasi KTM UPT Keban agung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat sejak dimulai tahun 2015- 2016-2017
Yang mana penempatan warga KTM Upt Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan tahun 2015 berjumlah 100 KK yang terbagi 40 KK warga pendatang 60 KK warga setempat dengan total 366 jiwa, tahun 2016 berjumlah 75 KK yang terbagi 35 warga pendatang 40 warga setempat dengan total 297 jiwa dan ditahun 2017 berjumlah 75 KK yang terbagi 34 warga pendatang 41 warga setempat dengan total 284 jiwa
Untuk secara keseluruhan penempatan warga Transmigrasi dari tahun 2015,2016,2017 telah mencapai 250 KK.
Mustofa Nerson S.sos.Msi. Kadis Disnakertrans Kabupaten Lahat melalui Debby Anggraeny ST.MT.Kabid Transmigrasi menjelaskan 19/10 apa yang menjadi permasalahan dimana tututan warga pendatang seluas 0,75 Hektar belum didapatkan oleh warga Transmigrasi dilokasi KTM UPT Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan.
Untuk itu Pemerintah Daerah telah membentuk Tiga Tim yang terdiri dari Tim Satgas,Tim Percepatan Penyelesaian Masalah dan Tim Mediasi yang intinya agar permasalahan Wilayah KTM UPT Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan terselesaikan dengan baik tanpa ada kendala kedepannya lagi.
Dimana diketahui Penempatan warga KTM UPT Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan dimulai Tahun 2015 ,2016,2017 dan di domisili warga pendatang juga warga setempat di antaranya warga Desa Beringin jaya 19 orang,warga Desa Keban Agung 24 orang, warga Desa Beringin janggut 13 orang, warga Desa Pandan Arang 31 orang, warga Desa Keban Jaya 15 orang, warga Desa Tanjung Kurung 39 orang.
Penempatan warga setempat dalam wilayah Kota Terpadu Mandiri (KTM) tentunya dengan syarat yaitu warga dapat menghibahkan tanahnya agar dapat mengikuti program dan bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk para warga KTM.
Debby juga menambahkan Enam Desa yang telah tergabung dalam KTM UPT Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan inilah yang telah didata oleh tim satgas,soalnya kisruh permasalahan Lahan yang belum didapat oleh warga pendatang berasal dari permasalahan lahan yang diduga di klaim kembali oleh warga setempat yang telah menghibahkan tanahnya dan ikut dalam KTM UPT Keban Agung Kecamatan KikimSelatan.
Penempatan warga setempat dalam KTM dengan syarat warga menghibahkan lahan / tanah agar dapat menjadi transmigran Ini untuk warga trans setempat Penempatan warga setempat dalam KTM dengan syarat warga menghibahkan lahan / tanah agar dapat menjadi transmigran untuk warga trans setempat pungkasnya.(Dni)