masukkan script iklan disini
MUBA,DS.COM - Pelaku Curat beserta Penjual Barang hasil Curian dibekuk Polisi Polsek Tungkal Jaya) dirumahnya masing - masing saat sedang bersantai diteras rumah. Rabu (07/10/2020) Siang.
Tersangka EPRAN MUHAMMAD (23) warga diDesa Suka Damai Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba Sabtu 12 September 2020 Malam berhasil mencuri 1 (satu) unit sepeda motor yang sedang diparkirkan korban RICO ADI KURNIAWAN di samping pos Kamling Desa Suka Damai. Setelah berhasil efran pun menemui PAISAL agar menjualkan barang curian tersebut.
"Iyo pak,, setelah terjual PAISAL kukasih bagian jugo. Abis tu kami balek kerumah" Ucap epran.
Sementara itu dilain tempat, pelaku Penganiayaan Minggu (04/10/2020) Siang sekira pukul 12.01 wib diringkus Polsek Tungkal jaya saat pelaku sedang berada di depan teras rumahnya. pelaku SRIYANTO (42) yang merupakan warga Desa Bero Jaya Timur Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba saat dimintai keterangannya mengakui bahwa ia telah memukul korban dengan menggunakan kayu balok yang di bawa oleh pelaku sebanyak 2 (dua) kali di bagian kepala kiri dan pelipis kiri korban.
Dari keterangan yang di himpun humas, pelaku ini mendatangi korban MUHAMMAD TAUFIK menanyakan perihal tali tambang sapi.
"FIK APA BENAR KAMU YANG MOTONG TALI TAMBANG SAPI DI KEBUN TADI” jawab korban “IYA EMANG KENAPA, SAPI ITU MERUSAK TANAMAN KEBUN SAYA" Ujar pelaku.
Tak Terima tali pengikat sapi nya di potong, minggu pagi sekira Jam 09.00 Wib, pelaku langsung memukul korban.
IPTU MARWAN, SH sebagai Kapolsek Tungkal Jaya mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik membenarkan tiga pelaku yang ditangkap.
"Iya, ketiga nya masih dalam proses penyidikan untuk ke tahap selanjutnya" Pungkasnya. (aajm/hms