masukkan script iklan disini
MUBA,DS.COM- Tiga Kali dalam setahun Mengagahi Keponakan Kandung Sendiri Hingga Melahirkan Seorang Anak. WAHONO Alias HONO (33), Langsung diamankan Unit PPA Reskrim Resor Muba.
EW (16) disetubuhi Secara Paksa oleh tersangka sebanyak tiga Kali dalam tahun 2019 Karena tak tahan melihat kemolekan tubuh korban saat mandi dua hari sebelum kejadian.
Dari Liputan Humas yang mewawancarai tersangka, pertama kali di lakukan pada Februari 2019 pada saat tersangka mengunjungi rumah orang tua nya yang dimana korban tinggal bersama ibu tersangka (neneknya). Kemudian tersangka yang melihat korban langsung menarik paksa korban masuk ke dalam kamar, tangan diikat serta mulut disumbat kain persetubuhan layaknya suami istri langsung dilakukan tersangka.
" jangan kasih tau ibumu, nanti kau ku usir " Beber Korban kepada penyidik saat mengulang kata kata tersangka yang di bawah ancaman.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP DELI HARIS, SH, MH membenarkan tersangka persetubuhan Anak dibawah umur secara Paksa.
"Februari, Juni dan Desember tersangka beraksi. Selanjutnya selasa (27/10/2020) pagi Kadus talang ucin bersama keluarga korban menyerahkan ke Polsek Lais, lalu hasil koordinasi ke polres langsung dilimpahkan ke Unit PPA kita. Saat ini dalam proses penyidikan kita" Kata deli. (28/10/2020).
Diceritakan sedikit, Oktober pertengahan bulan ibu korban curiga melihat perut anaknya membesar lalu saat dibawa periksa ia sudah mengandung, seminggu kemudian Rabu 21 OKtober 2020 korban melahirkan seorang anak.
guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun. (aajm/hms).