• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bareng Warga, Wabup Muba dan OPD terkait Bersih-bersih Gulma di Danau Siarak

    Selasa, 13 Oktober 2020, Oktober 13, 2020 WIB Last Updated 2020-10-13T11:26:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Wabup Muba Ingatkan Warga untuk Peka Jaga Biota Air


    Dutasumsel, BATANGHARI LEKO, MUBA - Suasana ramai dan tetap patuh pada protokol kesehatan (protokes) tampak di Danau Siarak Desa Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko, Selasa (13/10/2020). 


    Tampak Wakil Bupati Muba Beni Hernedi SIP didampingi warga sekitar serta beberapa OPD diantaranya Plt Kadis Perikanan Hendra Tris Tommy, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andi Wijaya Busro SH MHum, dan Camat Batanghari Leko Tazarni SSTP, Dispopar dan Dinkominfo Muba membersihkan tumpukan gulma yang memadati Danau Siarak.


    "Kalau dibiarkan bisa menganggu kehidupan biota yang ada di Danau Siarak ini. Jadi, hari ini kita sepakat bersih-bersih gulma bareng warga," ungkap Beni Hernedi. 


    Dikatakan Beni, terlebih danau ini masuk nominasi Anugerah Pesona Indonesia Awards 2020 dengan kategori Wisata Air. "Oleh sebab itu 

    harus kita dorong bersama, membantu menjaga kebersihan dan kelestariannya," tuturnya.



    Beni juga mengajak kepada seluruh warga Muba khususnya di sekitar daerah Danau Siarak untuk peka menjaga biota sungai dan air agar siklus mahluk hidup lainnya bisa tumbuh dan berkembang lebih baik.


    "Kesadaran menjaga lingkungan itu ada pada diri kita masing-masing, kita harus lebih peka lagi menjaga lingkungan sekitar," ajaknya.


    Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perikanan Muba Hendra Tris Tommy SSTP juga mengajak warga untuk aktif menjaga sungai dan perairan di sekitar. 


    "Mari kita jaga sama-sama, kelangsungan hidup yang ada di sungai dan danau ini tanggung jawab kita bersama," ucapnya.


    Tommy mengingatkan, agar warga tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang salah seperti meracun dan menyetrum. "Kalau ada yang terbukti melakukan hal-hal tersebut tentu akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(hsril)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini