LAHAT, DS - Perkembangan dan kemajuan suatu Daerah dapat terlihat dari kesadaran juga ketaatan seluruh lapisan masyarakat dalam wajib membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Untuk itulah Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat melalui Badan Pendapatan Daerah telah melaksanakan penarikan pajak PBB ke seluruh lapisan masyarakat dimulai dari ASN wajib membayar pajak juga Masyarakat umum Kabupaten Lahat secara menyeluruh diwajibkan untuk membayar pajak PBB .
Suberanudin Kepala Bapenda Kabupaten Lahat mengatakan 21/9 demi untuk kemajuan dan perkembangan pembangunan di Buni Seganti Setungguan serta kelancaran roda perekonomian rakyat,pemerintah daerah melalui Bapenda mengiatkan pembayaran pajak PBB keseluruh lapisan masyarakat,Alhamdulilah tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Lahat dalam kewajibannya membayar pajak mendapat peningkatan yang siknifikan.
Suberan juga menambahkan selain penagihan pajak kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten Lahat juga menghimbau percepatan pembayaran pajak bumi dan bangunan sektor Perkebunan,Perhutanan dan Pertambangan (PBB P3)
Himbauan yang disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat ke Bapenda Lahat bernomor 900/1488/Bapenda/2020 dengan sifat segera untuk disampaikan kepada pimpinan Perusahaan yang ada dalam wilayah Kabupaten Lahat .
Yang isinya dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara dan penerimaan Daerah serta menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lahat dengan Pemerintah Kabupaten Lahat bernomor Kep-092/WPJ.03/KP 09/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang kordinasi dalam upaya Optimalisasi penerimaan pajak Pusat,pajak Daerah dan retribusi,kami menghimbau kepada saudara agar segera melakukan percepatan pembayaran seluruh kewajiban pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan,Perhutanan dan Pertambangan (PBB P3) ke Kas Negara.
Peran serta saudara dalam melunasi pembayaran pajak sangat berkontribusi dalam mengembangkan pembangunan perekonomian dilingkungan Kabupaten Lahat pungkas suberan.(Ndi)