LAHAT, DS - Viralnya selebaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Jakarta yang menerangkan atas hasil Verifikasi dan Akademik terkait dugaan ijasah palsu atas nama Cik Ujang yang dikeluarkan oleh Universitas Sakhyakirti Palembang
Dengan menerangkan 2 Poin diantaranya cik Ujang mengikuti perkuliahan di Universitas Sakhkirti pada hari Sabtu dan Minggu saja,sesuai surat dari Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 595/D5.1/T 2007 tanggal 27 Februari 2007 prihal larangan "kelas jauh "yang didalam surat tersebut Melarang Penyelenggaraan Pendidikan Model "kelas jauh dan Kelas Saptu - Minggu dan menetapkan bahwa Ijasa yang dikeluarkan untuk Cik Ujang tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pegangkatan maupun pembinaan jenjang karir/peyetaraan bagi Pegawai Negeri.
Penyampaian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ini sangat jelas,namun makna dari peryataan ini mendapat arti lain seperti yang disampaikan Rusdi Hartono salah satu Pengacara dan salah satu tim inti cik Ujang dimasa pilkada dahulu,ia mengatakan Ijasa cik Ujang bukan tidak sah tapi ijasah itu sah,akan tetapi di poin kedua ijasah yang dimiliki cik Ujang hanya tidak dapat digunakan terhadap Pengangkatan maupun Pembinaan Jenjang Karir/Penyetaraan bagi Pegawai Negeri karena Cik Ujang bukan Pegawai Negeri cik Ujang seorang Pengusaha Katanya.
Lain hal adanya dugaan stetmen dari Cik Ujang yang nota benernya seorang Bupati Lahat yang menyikapi soal ijasah tidak sah yang dimilikinya mengatakan ini Lagu Lama Kaset Baru dan Isu Basi di Angkat Kembali katanya
Dengan adanya dugaan Statemen dari Seorang Bupati yang merupakan orang nomor satu di bumi Seganti Setungguan juga menjadi sosok seorang panutan bagi masyarakat Kabupaten Lahat yang sempat terpantau awak media ini mendapat tanggapan dari Elan Setiawan Aktivis Sumsel Bersatu (ASB) wilayah Kabupaten Lahat yang mengatakan 27/9 seorang terpelajar seperti cik Ujang yang mengerti dengan Etika dan Tata Krama seyogyanya tak pantas mengeluarkan Statemen seperti itu karena stetmen yang dikeluarkan cik Ujang sangat merendahkan surat keputusan dari Kementrian Pendidikan dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang menganggap persoalan ijasah tidak sah merupakan Lagu Lama Kaset Baru dan Isu Basi di Angkat Kembali Pungkasnya.(Idham/Novita)