• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Perbup Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Lahat Tinggal Selangkah Lagi

    Kamis, 03 September 2020, September 03, 2020 WIB Last Updated 2020-09-03T08:06:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LAHAT, DS - PENEGAKAN hukum dalam pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Lahat akan segera dilaksanakan. Saat ini aparat terkait tinggal menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) terkait hal ini yang masih dalam proses penerbitan.



    “Kita sedang menunggu terbitnya Peraturan Bupati Lahat sebagai tindak lanjut dan penjabaran dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Draf Perbup sudah dibuat dan sudah kita kirim ke Gubernur tinggal menunggu persetujuan saja” ungkap H.Alia Pandi ketua Satgas Covid-19 Lahat.


    Perbup ini lanjutnya, akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan covid-19. Sehingga, bila ada masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum, maka petugas bisa memberikan sanksi.

    “Sanksinya bermacam-macam. mulai dari yang ringan hingga yang berat. Semisal Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hukuman sosial sampai denda. Tapi untuk rincian sanksi nanti kan kembali disampaikan ke publik setelah perbup-nya turun dari (disetujui) Gubernur. Kita berdoa saja semoga Pak Gubernur secepat mungkin dapat menyetujui Perbubnya” ungkapnya.


    Selain sanksi terhadap perorangan, Alia Pandi menyebutkan nantinya bakal Ada pula sanksi administratif bagi usaha atau lokasi-lokasi tertentu yang melanggar disiplin atau menyalahi perbup. Di antaranya adalah penutupan atau pelarangan beroperasi.

    “Misal ada rumah makan yang melanggar disiplin, maka sementara dicabut izin operasi. Ditutup sampai batas waktu tertentu,” ujarnya.

    Dalam inpres tersebut, disiplin protokol kesehatan yang dimaksud antara lain adalah pemakaian masker, jaga jarak, disiplin menjaga kesehatan, pelaksanaan pola hidup bersih, penyediaan sarana cuci tangan, berbagai langkah edukasi dan sosialisasi serta pemantauan kegiatan masyarakat yang rentan dalam penyebaran covid-19 plus berbagai ketentuan lain tentang protokol kesehatan pencegahan covid-19


    Elan Setiawan 42 tahan salah satu masyarakat Kota Lahat juga Ketua Komunitas Perduli Kabupaten Lahat (KPKL) menyambut baik dan mendukung Program Pemerintah Kabupaten Lahat dalam melindungi masyarakat guna mengatasi masalah pandemi covid-19, namun dalam penerapan dan pemberlakuan Perbub nanti Elan berharap tidak ada tebang pilih baik kepada masyarakat maupun ke pelaku usaha katanya sambil berkata tegakan keadilan.(Dni)




    Laporan : Dhoni
    Editor : Jun Manurung
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini