• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Perang Terhadap Narkoba Dino Tertangkap Saat Dilakukan Pemeriksaan

    Jumat, 11 September 2020, September 11, 2020 WIB Last Updated 2020-09-11T12:15:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LAHAT, DS - Perang terhadap narkoba bukan pepesan kosong bagi jajaran Sat Narkoba Polres Lahat dimana kamis 10/9 sekira pukul 15.30 Wib Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat .


    Jajaran Sat Narkoba Polres Lahat dibawa pimpinan Akp Zulfikar SH Kasat Narkoba berhasil mengamankan DINO ALPRA SAKTI BIN ELPI 26 Tahun Pekerjaan WIRASWASTA Alamat Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.


    Tertangkapnya Dino terdapat Barang Bukti 2 (dua) paket sedang serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan7 (tujuh) paket kecil serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor brutto 3.03 gram yang tersimpan dalam1 (satu) buah kotak plastik warna hijau serta1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild.


    AKPB Ahmad Gusti Hartono Sik Kapolres Lahat  melalui Akp Zulfikar SH Kronologis Penangkapan

    Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu yang bertempat di Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, kemudian dilakukan lidik setelah sasaran orang tempat diketahui selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 sekira jam 15.30 Wib diamankan 1 (satu) orang terduga pelaku an. DINO lalu saat dilakukan pemeriksaan didapatkan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (buah) kotak plastik warna hijau yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis Shabu digenggaman tangan kiri terduga pelaku DINO lalu ditemukan lagi barang bukti lain berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis Shabu digenggaman tangan kanan terduga pelaku DINO lalu diakui oleh terduga pelaku DINO bahwa barang bukti yang didapatkan oleh petugas polisi tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. DEKI HARDIANSYAH dengan cara membeli seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk terduga pelaku jual kembali (Idham/Novita)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini