• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Penerapan Perbup sanksi Bagi Masyarakat Dan Pelaku Usaha Tidak Taat 3M Kurang Maksimal

    Kamis, 24 September 2020, September 24, 2020 WIB Last Updated 2020-09-24T14:43:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LAHAT, DS - Awalnya setelah Perbup atasi penyebaran virus Corona disetujui Gubernur Sumatera Selatan untuk dilaksanakan di kabupaten Lahat tampak antusias dan dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan FKPD di Pemerintahan Daerah Kabupaten Lahat.


    Dimana dalam pelaksanaan di lapangan beberapa waktu lalu terlihat masyarakat yang melanggar dengan tidak memakai masker di areal keramaian dan jalan umum di Kota Lahat akan dikenakan sangsi peringatan sampai dikenakan sanksi hukuman.


    Namun dalam beberapa hari ini Tim pelaksana tugas yang biasa melakukan razia masker, dilokasi titik -- titik keramaian kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Mulai tidak terlihat lagi entah apa penyebab dan kendalanya.


    Hal ini dikatakan Supri 39 tahun  salah satu pedagangcabai di pasar PTM SQUARE,  di mengatakan 24/9 kemarin kemarin kita mendapat pengarahan agar mengikuti arahan aturan Prokes.  Dengan melakukan 3M, begitu juga penerapan sanksi hukuman bagi masyarakat yang kedapatan melanggar aturan Prokes.


    Kenapa dalam beberapa hari ini penerapan Perbup atasi penyebaran virus Corona dengan mengerahkan tim untuk melaksanakan razia tidak tampak terlihat dan kurang maksimal dilaksanakan.


    Sehingga berakibat fatal dan menjadikan kembali Kabupaten Lahat di zona merah,ini terlihat dari Update covid-19 tanggal 24 September 2020 untuk kontak erat mencapai 971orang dalam proses 241 orang .


    Yang lebih parahnya pasien positif Corona di Kabupaten Lahat meningkat dengan jumlah total 99 orang, meninggal 11orang, sembuh 70 orang dalam proses 18 orang katanya.(NID)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini