• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkot - Kejari Prabumulih Teken MoU Dana Kelurahan Tahap 2

    Rabu, 02 September 2020, September 02, 2020 WIB Last Updated 2020-09-03T07:32:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    PRABUMULIH, DS - Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2020 atau yang lebih sering di sebut Dana Kelurahan, untuk tahap 2 akan segera dikucurkan di 25 Kelurahan yang berada di wilayah Kota Prabumulih.


    Hal tersebut ditandai dengan telah ditandatangani nya nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah kota Prabumulih melalui Bagian Tata Pemerintahan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih , selasa (1/9/2020).



    Acara penandatanganan Dana Alokasi Umum Tambahan tersebut dilakukan diruang rapat Lantai 1 gedung Pemkot dan disaksikan langsung oleh Walikota Prabumulih Ir.Ridho Yahya MM.


    Untuk diketahui, di Kota Prabumulih tercatat 6 Kecamatan yang memiliki 25 kelurahan. Demi pemerataan pembangunan insfratruktur maka Pemerintah Pusat memberikan bantuan dana yang dikelola oleh pihak Kelurahan yang dipertanggung jawabkan secara langsung oleh Kepala Kelurahan (Lurah).


    Walikota (Wako) Prabumulih Ridho Yahya usai acara tersebut menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai awak media.


    “Dana kelurahan Tahap 2 akan segera diberikan untuk masing masing Kelurahan,hendaknya dana tersebut dapat dipergunakan sebagai mana mestinya sesuai dengan peruntukan,” ucapnya.


    Untuk menghindari permasalahan dari pengelolaan dan penggunaan Dana Kelurahan, suami Suryani Ngesti Rahayu ini mengatakan jika kedepan pihaknya akan berdampingan dengan Kejari akan memberikan pelatihan secara berkala.


    “Nantinya secara berkala kota akan minta pendampingan dari Kejari untuk memberikan pelatihan kepada pihak yang bertanggung jawab mengenai pengelolaan Dana Kelurahan terkait Pelatihan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) ,”bebernya.


    Ridho mengingatkan,pada saat pelatihan harus benar benar diikuti dan dipahami, karena itu merupakan bekal untuk pengelolaan dana Kelurahan.


    “Semoga dengan adanya pelatihan mengenai Juklak – Juknis, dalam pengelolaan dana tersebut dapat berjalan maksimal dan jangan sampai malah menyebabkan pihak pengguna tersandung permasalahan hukum,” tungkasnya.


    Sementara itu Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih melalui Kasi Intel, Hendra Fabianto SH membenarkan jika kedepan pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada pihak Kelurahan terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Kelurahan tersebut.


    ” Saat ini sedang di susun rencana pasca MoU untuk pendampingan keseluruh kecamatan dan kelurahan tentang pelaksanaan penggunaan dana DAU yang akan berjalan, ” terang Hendra ketika di hubungi via WhatsApp.


    Hal tersebut di lakukan untuk meminimalisir dan memberikan pemahaman kepada pihak terkait dalam mengelola dana tersebut.


    ” Kami berharap dengan pembekalan dan pelatihan, para Camat dan Lurah dapat melaksanakan dan menggunakan dana kelurahan sesuai dengan aturan yang berlaku, ” tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini