• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Komitmen Bersama Telah Disepakati, Berikut Maklumat Pelayanan Publik DPMPTSP

    Selasa, 29 September 2020, September 29, 2020 WIB Last Updated 2020-09-29T09:41:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MUBA, DS - Setelah Beberapa Waktu lalu dilakukan Penandatanganan Fakta Integritas dilingkungan Pejabat Utama pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kali ini, kembali DPMPTSP mengeluarkan Maklumat Pelayanan Publik.


    Diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu DPMPTSP kabupaten Musi Banyuasin menerima Penghargaan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral pajak (DJP) Provinsi Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)Terbaik di Tingkat Pemerintah Daerah dan Rekonsiliasi Pajak-pajak Pusat dari tahun 2017 sampai tahun 2020 di provinsi Sumatera Selatan.

    Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan kepulauan Bangka Belitung kepada Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA di Ruang Audiensi Bupati Muba, Rabu (23/9/2020).

    Hal ini juga membuat DPMPTSP Muba mendapatkan Penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) dengan Penilaian Pelayanan Publik. Dihimpun daei informasi sebelumnya, tiga tahun berturut-turut DPMPTSP Muba meraih Apresiasi tersebut.

    Kepala DPMPTSP Muba Erdian Syahri SSos MSi mengungkapkan, Maklumat Pelayanan Publik ini adalah Komitmen bersama diantara kami jajaran DPMPTSP Muba yang berisikan Poin-poin Integritas Pelayanan yang Sehat kepada Pemohon.

    " Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standard pelayanan yang telah ditetapkan dan Apabila Tidak menepati janji ini, kami siap menerima Sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," demikian dijelaskan Erdian isi Maklumat tersebut, Selasa (29/8/2020).

    Erdian menjelaskan, selain Maklumat Pelayanan Publik tersebut terdapat beberapa Standar Pelayanan Perizinan Elektronik.

    " Beberapa diantaranya Seperti Standar Pelayanan Perizinan Non Perizinan Nomor Induk Berusaha, Standar Pelayanan dan Non Perizinan Mendirikan Bangunan, Izin UMKM, Izin Praktek Peawat, Surat izin Usaha Perdagangan," papar Erdian.(hs)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini