• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kecamatan Mulak Ulu Melalui Lintas Sektoral Terapkan Perda No.1 Tahun 2020 Serta Penangan Covid- 19

    Selasa, 15 September 2020, September 15, 2020 WIB Last Updated 2020-09-15T11:40:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LAHAT, DS - Guna memutus mata rantai peredaran Virus Corona yang semakin tak terkendali saat ini, apalagi Bumi Seganti Setungguan dikategorikan Red Zone. Tentu saja membuat semua pihak berusaha menghadang bagaimana caranya tidak sampai terkena dampak virus mematikan itu.


    Melalui pertemuan Lintas Sektoral, Elsye Hartuti S, STP. MM selaku Camat Mulak Ulu bersama Forkomincam membahas 

    mengenai  penanganan  OT ( orgen tunggal) pada saat persedekahan  dan Hajatan di Wilayah Mulak Ulu sesuai dengan Perda No 1 tahun 2020



    Menurut Elsye " sudah di gerakan Edukasi tentang tata cara Akad Nikah dimasa Pandemi Virus Corona, harus mengikuti Protokoler Kesehatan.


    Hal Selaras dikatakan  Kanit binmas Aipda Tabrani yang mewakili Kapolsek Mulak Ulu AKP  Romadhon" bila ada pelaku.hajatan yang membandel masih tetap melaksanakan hiburan dan tidak mematuhi anjuran Tim Gugus tugas, pihak Kepolisian tidak segan- segan memberi Sanksi hukuman yang berlaku." cetus Tabrani.


    Begitu juga halnya disampaikan Eva agustina, SKM, MM bahwa demi memutus mata rantai Covid-19  masyarakat juga ditekankan kesadaran yang timbul dengan sendirinya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun serta menghindari kerumunan massa. ( Novita / Idham)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini