LAHAT, DS - Petunjuk Intruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020 dan ditindak lanjuti, Intruksi Menteri dalam Negeri nomor 4 tahun 2020. Tentang pembuatan Pergub dan Perbub Atasi Pandemi Covid dengan tujuan utama melindungi masyarakat dari Pandemi Covid -19.
Yang telah disampaikan untuk di Fasilitasi Gubernur Sumsel telah disepakati untuk tetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat
Dimana kita ketahui Wabah Pandemi Covid-19 ini tidak dapat di predeksi kapan akan berahir, sedangkan roda pemerintahan harus tetap berjalan begitu juga perekonomian rakyat jadi saat sekarang kita hidup ditengah pandemi covid 19 .
Untuk itu sesuai Intruksi Presiden dan ditindak lanjuti Menteri dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Lahat, bersama FKPD telah mulai melaksanakan kegiatan Sosialisasi ke masyarakat. Guna memutus mata rantai penyebaran corona di Bumi Seganti Setungguan agar dapat melindungi masyarakat terkena wabah virus corona.
Abi Syahmora Kabag Hukum Pemkab Lahat mengatakan 11/9 Perbub Atasi Covid -19 yang kita sampaikan ke Gubernur Sumsel melalui Kabag Hukum Pemprov Sumsel telah ditetapkan untuk dilaksanakan dalam Wilayah Kabupaten Lahat.
Abi juga meyampaikan saat sekarang kita hidup dan beratifitas melakukan kegiatan sehari hari harus tetap mengikuti arahan Prokes
dengan 3 M. (Memakai masker ,mencuci tangan, menjaga jarak) hal utama menghindahi kita dari terhindar dari virus corona" ujarnya (Idham/Novita)