• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dicokok Saat Tidur, Residivis Ini Diduga Menyimpan Dan Menguasai Narkoba

    Minggu, 06 September 2020, September 06, 2020 WIB Last Updated 2020-09-06T02:56:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    INDRALAYA,DS - Kepolisian Resort (Polres) Ogan Ilir berhasil meringkus Afrizal alias Segok (31) Di kediamannya  diDesa Tanjung Batu Seberang Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.


    Kepala Kepolisian Resort Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi MH SIK Melalui Humas Polres Ogan Ilir IPTU Sutopo mengatakan, sekiranya kamis,(03/92020) Anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Batu Seberang Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di Kediaman Aprizal alias Segok merupakan residivis," ya, bulan Juli tahun 2020 diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, dan atau penyalahgunaan bagi diri sendiri Narkotika jenis Shabu," katanya.


    Setelah di pastikan bahwa benar informasi yang ditujukan kepada yang bersangkutan, kemudian pada hari Jum'at 04/9/2020 sekira Pukul 04.00 wib Kanit Idik 1 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir langsung mendatangi pelaku yang saat itu pelaku masih terlelap tidur.


    " Ya, kemudian Hari Jumat tanggal 04/9/2020 sekira pukul 06.00 wib anggota Sat Res Narkoba tiba di kediaman Aprizal, langusng melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku dan rumah pelaku, yang pada saat itu Pelaku yang sedang tidur di dalam kamar, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumah pelaku dan di dampingi oleh tetangga anggota Sat Res Narkoba berhasil menemukan Barang Bukti berupa - 2 (dua) plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis shabu yang di balut menggunakan uang tunai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)," Ujarnya.


    " Adapun Barang bukti lain yang diamankan Oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan ilir berupa 1(satu) buah pipet plastik (sekop), 1(satu) buah jarum yang terbuat dari timah rokok (kompor) yang ditemukan di bawah jendela samping kamar rumah pelaku, 1 (satu) buah korek api gas warna merah yang ditemukan di lantai dapur rumah pelaku, dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio Z warna Hitam dengan Nopol BG-6024-SU, Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk di mintai keterangan lebih lanjut,"terangnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini