LAHAT, DS- Terjawab sudah pertanyaan berbagai kalangan terkait Ijazah yang dimiliki Cik Ujang Bupati Lahat yang diduga Palsu.
Dengan adanya lampiran surat Pernyataan yang tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan pada 6 April 2020 lalu. Surat ini bernomor 461/E2/TU/2020 dan ditujukan kepada Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia.
Dugaan ijazah palsu atas nama Cik Ujang itu dikeluarkan oleh Universitas Sjakhyakirti Pelembang. Surat ditandatangani oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi.
Selain itu, surat itu juga menyatakan Ijazah yang dikantongi Cik Ujang tidak sah dan tidak dapat dipergunakan untuk pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri.
Karenan model perkuliahan “kelas jauh dan sabtu sampai minggu yang diklaim Cik Ujang diperbolehkan bertentangan dengan surat Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007.
Sementara itu, Kordinator Kampak Harda Belly mengatakan surat keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjadi pintu masuk bagi Polri untuk menyelidiki dugaan ijazah palsu Cik Ujang.
“Karena Forum Nasional Jurnalis Indonesia sudah melaporkan kasus itu ke Bareskrim. Dan Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa (GPPB) juga sudah membuat pengaduan setelah ada surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kebareskrim mabes Polri ,” katanya. (Idham/Novita)