• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Saat Suami di Penjara diduga Istri Terjebak Rayuan digauli Hakim PN dan Pejabat PLN

    Senin, 03 Agustus 2020, Agustus 03, 2020 WIB Last Updated 2020-08-03T09:27:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    LAHAT.DS, -- Mendekamnya DNL di sel tahanan Lapas Kelas II Lahat menjadikan Aggn 27 tahun warga Pasar Lama Kecamatan Kota Lahat pontang panting mencari bantuan agar DNL dapat keringanan hukuman.

    Bermula dari sini Aggn bertemu dengan Mrtn Salah seorang pejabat hakim dipegadilan Negeri Lahat dan telah pindah ke Pegadillan Lubuk Linggau,Metn semasa bertugas di PN Lahat bertemu dengan Aggn dan berkordinasi soal suami Aggn yang dalam masa tahanan di LP Kls II Lahat,diduga disinilah Mrtn meyampaikan dengan alasan dapat membantu Aggn meyelesaikan masalahnya lalu merayu Aggn hingga Aggn terjebak oleh rayuan maut Mrtn hingga diduga terjalin hubungan terlarang mengauli dan menikmati tubuh mulus Aggn.
    Diketahui dari warga yang tak ingin namanya disebut megatakan,pihak keluarga korban sangat malu dikarnakan ulah dua pejabat yang telah mencoreng nama baik institusinya selama menjabat di Bumi Seganti Setungguan. 

    Terbongkarnya hubungan terlarang yang dilakukan dua pejabat ini sekira dua bulan Lalu tepatnya dibulan Mei dan diketahui Dnl maupun pihak keluarga,hingga menjadikan Mrtn dan Prns hdk ketakutan kalau aib ini sampai meyebar atau terpublikasi 

    Ketika di tanya awak media Dnl suami Aggn mengakui dengan berbagai cara Mrtn melakukan komunikasi agar dapat berdamai dengan Dnl dengan memberi uang sebesar Rp.20 juta namun yang diberikan hanya sebesar kurang dari Rp.10 juta perdamaian antara Mrtn dan Dnl semasa Dnl dalam tahanan Lapas Kls II Lahat diduga tanpa diketahui  pihak keluarga Dnl, perdamai yang dilakukan ini alasan mrtn akan membantu Dnl sampai bebas dari tahanan.

    Namun usaha berdamai yang dilakukan Mrtn dengan Dnl,tanpa adanya pihak keluarga  meyaksikan. perdamaian ini, untuk itu demi keamanan dan keyamanan sebagai pejabat di intitusi Pegadilan Negeri Mrtn megambil langka alih tugas menginggat dirinya sebagai hakim di PN Lahat sudah 4 tahun bertugas,melalui alih tugas ia dapat menghilangkan jejak Mrtn melakukan permohonan pindah tugas ditempat tugas baru kota Lubuk Linggau .

    Yoga Ketua Pegadilan Negeri Lahat ketika di Kordinasi Awak Media via WA di nomor 0812 7377 xxxx terkaitp  sesuatu hal yang menyangkut nama baik Pegadilan Negeri Lahat agar tidak terjadi misscomunikasi dalam pemberitaan 3/8 sampai berita ini dirurunkan Yoga Ketua Pegadilan Negeri Lahat tidak ada jawaban diduga yoga Ketua Pegadilan Negeri Lahat memberi Ruang kepada Hakim yang berbuat salah dimasa kepemimpinanya,hingga si hakim mengajukan usul pindah tugas juga disetujui oleh ketua.

    adanya alih tugas yang disetujui oleh ketua pegadilan Negeri Lahat menurut informasi salah seorang pengacara Lahat hakim Mrtn sudah 4 tahun bertugas di PN Lahat dan sudah layak untuk alih tugas katanya.

    Dnl juga menambahkan hal yang sama juga diduga dilakukan Prns hdk dengan jabatan Asisten Manajer  di Lingkungan Kantor PT.PLN Persero UIW S2JB UP Lahat ULP Lembayung ketika ia masih bertugas diduga juga ikut menikmati tubuh mulus Aggn secara diam diam.

    Setelah puas bermain api diberbagai tempat dengan istri orang Prn hdk mengajukan usul pindah tugas ke PT.PLN UP 3 Palembang tanpa ada niat baik untuk berdamai dan meminta maaf kepada Dnl maupun keluarganya. 

    Zamzami Manajer PT.PLN Persero UIW S2JB UP Lahat ULP Lembayung ketika di wawancarai awak media beberapa. waktu Lalu tepatnya 20/7 pukul. 16 wib dikantornya mengatakan setiap karyawan yang berbuat salah tentu ada sangsinya dan memang benar prns hdk dahulunya salah satu pejabat di Lingkungan PT.PLN ini dan sekarang yang bersangkutan sudah lama pindah tugas  di PT.PLN UP 3 Palembang kalau tidak salah Sk pindah tugasnya sekitar bulan 9 tahun 2019

    Namun terkait permainan terlarang yang bersama istri orang ini persoalan pribadi, jadi benar atau tidaknya silakan temui saja yang bersangkutan Kantor PLN UP 3 Palembang,soalnya oknum ini bukan lagi tanggung jawab kita pungkasnya.

    Ketika awak media izin untuk meminta nomor Hp yang bersangkutan agar dapat dihubunggi untuk diminta tangapanya Zam zami tidak dapat memberikan seakan ditutupi.(Idh)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini