LAHAT, DS - Upaya pemerintah Kabupaten Lahat untuk terus meningkatkan pendapatan dari sektor pajak mulai menunjukkan hasil yang signifikan. Peningkatan tersebut tentu saja bukan tanpa sebab. Pasalnya, pencapaian realasasi pendapatan daerah disektor PBB hingga melampaui target diketahui berkat terobosan Bupati Lahat Cik Ujang melalui Surat Edaran Bupati Lahat No 800/1335/bapenda II/2020 kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat untuk segera melunasi kewajiban berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Hasilnya, sejak surat edaran secara resmi diterbitkan, dana pajak PBB di Badan Pendapatan Daerah Lahat dalam waktu enam hari (19-25/08/2020) sudah berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp.2,8 Miliar. Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan Duta Sumsel Wajib Pajak (WP) sepanjang enam hari terakhir yang melakukan kewajiban pembayaran pajak masih didominasi oleh ASN. Artinya kesadaran ASN Lahat untuk membayar pajak mulai meningkat.
"Alhamdulillah berkat surat Edaran Bupati, tingkat kesadaran ASN kita untuk membayar pajak semakin tinggi. Buktinya selama seminggu Bapenda Lahat telah berhasil mengumpulkan pendapatan dari sektor PBB sebesar Rp.2,8 miliar dan talah melampaui target" ujar Kepala Bapenda Lahat Suberanudin melalui Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Lahat Henri Firmansyah, kepada Duta Sumsel ketika disambangi di ruang kerjanya Jumat (28/08/2020).
Dikatakan, target semula yang hanya Rp.2,1 miliar dengan yang telah teekumpul saat ini Rp.2,8 miliar berarti pendapatan pajak dari sektor PBB telah melalampaui target atau sekitar 141 %.
Dikatakan, kewajiban membayar pajak PBB tidak hanya berlaku untuk ASN saja. Surat edaran Bupati juga berlaku kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lahat. "Mari bayar pajak tepat waktu sebab pajak yang dibayarkan untuk kepentingan pembanguanan" ujarnya seraya menambahkan kedepan pihaknya akan senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk terus menggenjot pendapatan daerah disemua sektor.
"Sekarang ini petugas di lapangan sedang melakukan pendataaan objek pajak, baik itu rumah makan, pajak hiburan, Kuasa Pertambangan, dan pajak lainnya. Diharapkan 2022 mendatang kecamatan Lahat melalui objek pajaknya sudah melakukan update data real untuk kemudian ditetapkan sebagai wajib pajak"pungkasnya. (Dni)