Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah (STIHURA) Sekayu menyoroti terkait dengan penerapan Sanksi yang akan diatur dalam Peraturan Bupati tersebut.
Menurut Ketua STIHURA Sekayu Dr. Wandi Subroto, SH, MH, tidaklah tepat apabila sanksi hukum diatur dalam suatu Perbup. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Undang-Undang.
"Seharusnya sanksi diatur dalam Perda sesuai UU No 10 Tahun 2004. Kalau diatur dalam Perbup akan sangat sulit dalam melakukan penegakan hukumnya terutama dalam penerapan sanksi akan berjalan tidak efektif, karena bertentangan dengan UU," ujar Dr. Wandi.
Namun, dirinya tetap mendukung terkait rencana Pemkab Muba untuk membuat Peraturan Pelaksana Pencegahan Covid-19.
"Saya berharap nantinya dibentuk Perda, karena Perda seyogyanya adalah kontrak sosial antara pemda dengan masyarakat yang diwakili DPRD. Kita harus membangun hukum secara bersama-sama. Baik Pemda maupun masyarakat saat ini mempunyai cita-cita hukum yang sama yakni ingin adanya regulasi terkait pelaksanaan pencegahan Covid-19. Namun, apabila ada ketentuan dalam pemberian sanksi ke masyarakat, tentu harus dibahas dulu di DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Kami selaku akademisi hukum berharap Peraturan yang dibuat nanti harus memenuhi aspek filosofi, yuridis dan sosiologis," tambah Dr. Wandi.
Dr. Wandi juga berpesan agar Program Muba Cerdas Hukum yang pernah dicanangkan oleh Bupati Muba Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin di tahun 2017 lalu dapat diimplementasikan. Program ini sangat baik, karena berupaya membangun kesadaran masyarakat untuk taat hukum tanpa harus adanya paksaan. Hukum harus benar-benar bisa menjadi alat pelindung masyarakat dan jangan jadikan alat untuk menakut-nakuti masyarakat pungkasnya.(hsm)