"Pelamar mulai berdatangan, dan masih kami tunggu hingga Jumat tanggal 28 Agustus 2020," kata Komisioner KPUD Kabupaten PALI Divisi Sosialisasi dan SDM, Manamin saat dibincangi, kemarin (23/08/2020).
Diterangkannya, untuk persyaratan sendiri tidak terlalu rumit dan secara umum harus memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat. Karena tugasnya ikut dalam sosialisasi dan mengajak masyarakat agar menyalurkan hak pilihnya, maka pihaknya perlu menyaring SDM yang mampu berinteraksi dengan masyarakat langsung yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih.
"Nantinya relawan demokrasi kita ambil 50 orang yang akan ditempatkan di lima kecamatan, dimana masing-masing kecamatan ditempatkan lima orang relawan," katanya.
Sementara, untuk masa kerja relawan selama tiga bulan yakni sampai 5 Desember 2020. "Kami berharap dengan dibentuknya relawan ini bisa mendongkrak pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada PALI," harapnya.
Dirinya menjelaskan, jika pelopor-pelopor demokrasi dibentuk di setiap basis yang kemudian menjadi penyuluh pada masing-masing komunitasnya. "Segmentasi berdasarkan basis pemilih dilakukan dengan kesadaran bahwa tidak semua lapisan masyarakat mampu dijangkau program KPU," pungkasnya. (db)