• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPK Desak Pemkot Prabumulih Percepat Proses Sertifikasi Aset Daerah

    Rabu, 26 Agustus 2020, Agustus 26, 2020 WIB Last Updated 2020-08-26T12:27:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    PRABUMULIH, DS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumsel untuk mempercepat proses pendataan dan sertifikasi aset daerah dan memonitoring seluruh sertifikasi milik Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan.


    Hal ini disampaikan oleh Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwanda saat  Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Barang Milik Daerah (BMD) dan Tunggakan Pajak/Retribusi Pemda Sumsel yang difasilitasi oleh Pemprov Sumsel bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Video Confress secara Virtual. 


    Rapat sendiri untuk Kota Prabumulih dihadiri oleh Walikota Prabumulih yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Prabumulih H. Elman, ST dan dihadiri oleh Kepala SKPD terkait di Ruang Rapat Pemkot Prabumulih, Selasa (25/8/2020).


    Dalam rapat tersebut fokus membahas penertiban Barang Milik Daerah dan permasalahan-permasalahannya, serta percepatan Penerimaan Pajak/Retribusi di Pemda se-Sumatera Selatan dengan tujuan menyamakan persepsi untuk mengatasi permasalahan tersebut secara bersama.


    Rapat tersebut dibuka oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Bambang Wirawan yang menghadirkan Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha sebagai narasumber.


    Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwanda menyampaikan bahwa KPK menekankan agar Pemda mempercepat proses pendataan dan sertifikasi aset daerah dan memonitoring seluruh sertifikasi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.


    “Percepatan sertifikasi Aset Milik Daerah dapat membantu semua daerah mengamankan aset milik daerah, hal tersebut untuk menghindari berpindah tangannya aset karena tidak memiliki legalitas,” jelasnya.


    Terkait piutang pajak/ retribusi di Provinsi Sumatera Selatan, Asep mengatakan bahwa pemda harus menyusun langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan dalam penerimaan pajak/ retribusi agar penerimaan pajak/ retribusi di Sumsel dapat dimaksimalkan.


    “Silahkan pemda berkonsultasi kepada Kejaksaan terkait langkah-langkah yang perlu diambil,” ungkapnya.


    Inspektur Inspektorat Provinsi Sumsel Bambang Wirawan menyampaikan bahwa penyatuan persepsi seluruh pihak terkait diperlukan agar semua permasalahan dapat diatasi dengan baik.


    “Terima kasih kepada KPK, Kejati Sumsel, BPN, Pemda se-Sumsel serta Kejari se-Sumsel yang telah mengikuti rakor ini, kami harapkan setelah adanya rakor ini kita bisa menyamakan persepsi untuk mengatasi permasalahan terkait BMD dan pajak/retribusi yang ada di Sumatera Selatan,” tutupnya


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini