Pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 Wib Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH berhasil melakukan penangkapan pelaku utama TAUFIK HIDAYAT ALIAS GENJER yang sedang berada didalam rumah pelaku di Kampung II Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim
Kejadian tersebut berawal pada Minggu tanggal 16 Agustus 2020 Sekira pukul 00.01 Wib, pada saat itu pelaku Taufik Hidata Alias Genjer sedang sedang duduk direl kereta api Kelurahan Muara Enim
kemudian melintaslah pelaku berinisial DD (DPO) mengajak pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer menuju kafe yang berada di sungai tebu Desa Muara Lawai yang jaraknya lebih kurang 3 KM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax warna putih milik pelaku DD (DPO),
Setelah itu pelaku DD bersama dengan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer berhenti diwarung kopi yang tidak jauh dari kafe Burnadi tetapi karenakan melihat warung tersebut rame sehingga kedua pelaku langsung menuju kafe Burnadi kemudian memakirkan sepeda motor didepan kafe,
kemudian korban menarik kerah baju pelaku genjer mengajak kebelakang kafe Burnadi dengan melintasi pintu samping kafe, pada saat berada dipintu
Dikarenakan sempit korban Kori menyuruh pelaku Genjer keluar duluan sambil korban Kori mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang dan pada saat korban Kori hendak menusuk pelaku genjer dengan pisau pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer menghindar dan merebut pisau yang dipegang oleh korban yang dalam keadaan mabuk
Selanjutnya datang teman pelaku berinisial DD (DPO) langsung berkata “KAMU NI BELAGE BUKAN NAK HEPI” kemudian pelaku DD (DPO) memukul korban dengan menggunakan 1 (satu) buah bambu kearah kaki korban sebelah kiri,
pelaku DD berkata “KITO KETEMPAT HASAN BAE KITO DAMAIKE” kemudian pelaku DD (DPO) menuju sepeda motor yamaha Nmax warna putih,
sedangkan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer menarik korban Kori dengan cara merangkut dari sebelah kiri dari samping kafe Burnadi menuju pinggir jalan kemudian korban Kori naik diatas sepeda motor Nmax warna putih pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer langsung menyeyet leher korban sebanyak 2 (dua) kali,
kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri dari TKP.
Setelah mendapatkan informasi adanya kejadian pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH bersama tim rajawali langsung melakukan oleh TKP dan langsung melakukan penyelidikan pelaku pembunuhan tersebut,
Dan kurang dari 1x24 Jam Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus tersangka utama pembunuhan di Sungai Tebu
Dan mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) bilah pisau jenis rencong bergagang tanduk beserta sarungnya, 1 (satu) helai kaos warna putih lis merah yang digunakan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer, 1 (satu) buah celana levis panjang warna hitam yang digunakan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer, 1 (satu) buah celana levis pendek warna biru milik korban Kori, 1 (satu) helai kaos dalam warna hitam milik korban Kori, 1 (satu) helai jaket milik korban dan 1 (satu) buah celana dalam korban.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. Melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH menyebutkan pelaku utama Taufik Hidayat Alias Genjer kita ringkus di rumahnya, saat tersangka hendak ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi disekitar belakang rumahnya namun tim rajawali bergerak secara cepat dapat melumpuhkannya tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
Dari keterangan pelaku motif diduga dendam dikarenakan kedua pelaku dan korban pernah ribut sebelumnya, tambah AKP Dwi
Pelaku kita kenakan pasal Pembunuhan atau Pengeroyokan menyebakan mati nya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman Penjara Maksimal 15 Tahun, tutup AKP Dwi (red)