masukkan script iklan disini
MUBA,DS. Wabah Pandemi Virus Corona Diases 2019 yang akrab ditelinga dengan sebutan Covid-19 masih belum berakhir. Meski demikian Indonesia harus memutar asa untuk menghadapi wabah yang mendampak dibeberapa Negara Bagian dunia ini.
Beberapa waktu lalu Indonesia melalui Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo bersama Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan beberapa Solusi untuk memberikan Ruang terhadap aktivitas masyarakat yaitu Era New Normal (Normal Baru).
Era New Normal (Normal Baru) sendiri ditetapkan demi memperbaiki dan menyelamatkan putaran Perekonomian di Indonesia agar tidak sampai terpuruk di Masa Pandemi Covid-19. Dengan catatan Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan yang telah sering di sosialisasikan.
Protokol Kesehatan sebelumnya telah menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat dalam menghadapi Era New Normal, harus mengutamakan keselamatan saat beraktivitas berupa Pemakaian Masker, Mencuci Tanga, Menjaga Pola Hidup Sehat, serta Membatasi Jarak minimal 2 Meter.
Namun, hal ini masih saja ada masyarakat yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan dalam beraktivitas, seperti tidak menggunakan Masker saat beraktivitas maupun saat melakukan kontak terhadap sesama.
Ini membuat beberapa daerah baik Provinsi maupun Kabupaten serta Kota di Indonesia menerapkan beberapa kebijakan serta Peraturan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat yang membandel saat tidak menerapkan Peraturan Protokol Kesehatan.
Seperti halnya Provinsi Sumatera Selatan yang baru-baru ini saja mengeluarkan Statmen akan menerbitkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan, bagi masyarakat Pelanggar Protokol Kesehatan akan dikenakan sanksi berupa Denda.
Dikutip dari Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru melalui Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini mengatakan, pihaknya tengah menggodok pergub yang akan diberlakukan di seluruh wilayah Sumsel terkait kewajiban mengenakan masker dan protokol kesehatan lainnya.
"Prosesnya masih di biro hukum sekarang. Sanksinya bisa denda uang, bisa bentuk lain. Akan dibahas lebih dalam," ujar Lesty, Jumat (24/7/202).
Dirinya belum bisa memastikan kapan pergub ini diterbitkan. Namun setelah selesai digodok, pemprov akan menerbitkannya dan segera disosialisasikan ke seluruh kabupaten/kota.
"Ini (Pergub)payung hukumnya. Ini juga akan diberikan kepada kepala daerah kabupaten kota karena yang punya wilayah dan menyesuaikan dengan kondisi masing-masing," jelas dia.
Hal ini juga akan diberlakukan kabupaten Musi Banyuasin dimana Musi Banyuasin akan menerapkan Peraturan Bupati hal ini disampaikan oleh Bupati Musi Banyuasin melalu Plt Asisten 1 Yudi Herizandi yang mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan mengacu Kepada Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19.
Menanggapi hal ini Fraksi PDI-Perjuangan kabupaten Musi Banyuasin melalui Muhammad Yamin selaku ketua Fraksi mengutarakan, kami lihat langsung aktivitas masyarakat di Era New Normal ini yang sudah bebas beraktivitas tanpa menggunakan Protokol Kesehatan terkait Covid-19, mungkin ada Faktor kekeliruan Persefsi dalam mengartikan New Normal itu sendiri.
" Mungkin menurut sebagian masyarakat bahwa kita sudah terbebaskan dari Pandemi Covid-19 ini, padahal ketika kita melihat dan membaca berita, betapa bertambah maraknya penebaran Covid-19 ini. Terutama di daerah kabupaten dan kota tetangga kita, bahkan sudah ada beberapa kecamatan di wilayah kabupaten kita yang terlapor terpapar Covid-19," ujar Ketua Komisi II DPRD Muba ini, Sabtu (15/8/2020).
Yamin mengatakan, maka dalam hal inilah kami Fraksi PDI-Perjuangan akan terus mendorong pihak Eksekutif agar segera menerbitkan Perbup Tentang Protokol Covid-19 di Era New Normal, dan tidak berhenti disitu saja menghimbau kepada seluruh Stackholder yang ada.
" Agar betul- betul serius bersosialisasi dan memberikan simulasi kepada masyarakat sampai ke lapisan bawah, tentang penerapan Perbup tersebut, terutama bagaimana pola dan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. Pada acara-acara umum ditengah masyarakat seperti, Resepsi pernikahan, acara pengajian, rapat dan kegiatan lain dimasyarakat yang melibatkan banyak orang," tegasnya.
Ia menambahkan, pengalaman saya waktu mengikuti kondangan keluarga, ada beberapa tempat sudah tertib Protokol Covid-19. Dengan menyiapkan tempat cuci tangan, Hand Sanitaizer, dan mengatur jarak kursi yang sesuai dengan Protokol Covid-19.
" Selain itu, Melakukan penyemprotan tempat sebelum pelaksanaan acara dengan Disinfektan, membuat serta menempelkan tulisan tanpa salaman, dan menyusun sesi waktu dengan istilah lane panjang untuk membatasi penumpukan jumlah tamu undangan disesuaikan dengan tempat penyelenggaraan acara. Nah, ini saya pikir yang sudah benar," jelasnya.
Terakhir, Namun ada juga yang betul-betul tanpa Protokol Kesehatan terkait Covid-19 lagi, sama halnya dengan waktu belum adanya wabah Pandemi Covid-19 atau menganggap ini sudah bebas.
" Hal ini yang keliru dan harus segera kita lakukan pemahaman dan penertiban, demi keselamatan kita bersama warga kabupaten Musi Banyuasin dan sebelum semuanya terlambat dan akan menyisahkan penyesalan yang panjang, terima kasih," harapnya.(hsm)