• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dinas Perikanan Muba Beri Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Destruktif Fishing

    Rabu, 26 Agustus 2020, Agustus 26, 2020 WIB Last Updated 2020-08-25T23:55:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MUBA,DS.COM - Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin menggelar webinar tentang peran Pemkab Muba dan masyarakat sebagai pengawas perikanan dalam menurunkan tingkat destruktif fishing.


    Destruktif fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang ilegal dan merusak ekosistem perairan. Penangkapan ikan itu dilakukan dengan menggunakan alat setrum, bom ikan, hingga racun atau zat kimia.

    Plt Kepala Dinas Perikanan Muba, Hendra Tris Tomy, mengatakan, di Kabupaten Muba terdapat 5 sungai dan 25 anak sungai yang tersebar di setiap kecamatan. Dimana terdapat kebiasaan atau perilaku sejumlah masyarakat yang menangkap ikan secara merusak.

    "Destruktif fishing itu memiliki dampak buruk, yakni kematian ikan dan semua biota air dilokasi tersebut, merusak habitat dan ekosistem perairan, membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi ikan, dan populasi ikan menurun," ujar dia, Selasa (25/8/2020).

    Dikatakan Tomy, terdapat beberapa penyebab yang membuat destruktif fishing hingga kini masih terjadi, diantaranya permintaan pasar, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian, kurangnya kesadaran dari dampak bom dan zat kimia beracun bagi kehidupan, masih kurangnya pengawasan, bahan baku atau racun mudah di dapat, dan adanya kebiasaan atau tradisi.

    "Strategi yang dapat digunakan untuk menangani destruktif fishing itu dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi tentang dampak buruk destruktif fishing, meningkatkan ekonomi nelayan, dan penguatan kelompok masyarakat pengawas (Pokwasmas)," kata dia.

    "Lalu, kerjasama instansi terkait secara terpadu antara kepolisian, Dinas Perikanan Muba, Dinas Kelautan dan Perikanan Muba, Satuan Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Palembang, dan Pokwasmas. Serta dilakukan restocking yakni kegiatan penebaran benih ikan dinperairan umum daratan (sungai dan danau)," sambung dia.

    Lebih lanjut Tomy mengatakan, kegiatan destruktif fishing telah jelas dilarang dalam UU. No 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaiman telah diubah dengan UU No. 45 tahun 2009. "Di Bab II itu jelas diatur alat- alat atau bahan yang dilarang untuk digunakan, baik itu alat yang menghasilkan listrik, bahan peledak, maupun bahan beracun," tegas dia.

    Sementara, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris yang diwakili Kanit Lidik II Pidsus Satreskrim Polres Muba, Iptu Rusli, mengatakan, destruktif fishing merupakan mal praktek dalam penangkapan ikan tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan.

    Dikatakan Rusli, kegiatan destruktif fishing sendiri dianggap suatu kebiasaan oleh masyarakat, hal itu harus diberikan pengertian agar tidak dilakukan lagi dengan cara sosialisasi bahaya dari destruktif hukum. Baik bahaya terhadap lingkungan maupun dampak hukum bagi pelaku.

    "Kami sering melakukan penindakan terhadap pelaku destruktif fishing ini bahkan ada yang sampai disidangkan di Pengadilan. Pada 2017 itu ada 1 kasus, 2018 ada 1 kasus, dan 2019 ada 1 kasus. Jangan sampai tahun ini (2020) ada warga yang terjerat hukum karena destruktif fishing," tandas dia.

    Webinar yang diikuti seluruh kecamatan di Muba itu menghadirkan narasumber Plt Kadis Perikanan Muba Hendra Tris Tomy, Kabid PRL PUD PSDKP Provinsi Sumsel Aris Irawan Wahyu, Kanit Lidik II Pidsus Satreskrim Polres Muba Iptu Rusli, Koordinator Satwas SDKP-KKP RI Maputra Prasetyo. Dengan Opening Speech Sekda Muba Drs Apriyadi dan Moderator Kabid DSP Diskan Muba Eka Purnama Sari.(hsril)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini