• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Tak Patuhi Protokes 124 Orang Pekerja PT Hutama Karya Melenggang Mulus

    Rabu, 12 Agustus 2020, Agustus 12, 2020 WIB Last Updated 2020-08-12T12:52:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MUBA,DS. - Protokol Kesehatan telah menerapkan beberapa Standar bagi Pendatang luar daerah untuk memasuki daerah lain yaitu, Rapid Tes, Swab Tes, ataupun Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit asal domisili masing-masing.

    Apalagi saat ini, Indonesia telah menerapkan New Normal (Normal Baru). Dimana setiap daerah yang terkategori Zona Hijau dan Zona Kuning wajib melaksanakan penerapan Protokol Kesehatan meski dalam keadaan yang Aman dari Penyebaran Covid-19.

    Hal ini sepertinya tidak diterapkan oleh PT Hutama Karya selaku Subkon (Pihak Ketiga) yang melaksanakan Pengerjaan Proyek Pemasangan Jargas di kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di 3 kecamatan yaitu Sungai Lilin, Tungkal Jaya, dan Bayung Lencir.

    Dikutip dari statmen Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, Yudi Herzandi saat memimpin Rapat pembentukan Petugas Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Muba di Ruang Rapat Serasan Sekate, Selasa (4/8/2020).

    “ Setelah Perbup tersebut selesai, para pelanggar protokol kesehatan akan langsung dikenakan sanksi denda. Perbubnya masih dalam proses di Bagian Hukum. Ini nanti akan menjadi payung hukum dalam penegakkan protokol kesehatan. Pelanggar akan dikenakan sanksi,” ujar Yudi.

    Informasi yang dihimpun awak media sebanyak 124 Orang Pekerja yang didatangkan oleh PT Hutama Karya ini berasal dari Luar Pulau Sumatera yaitu Pulau Jawa, dan diduga 124 Orang Pekerja ini belum melaksanakan Rapid Tes, Swab Tes, maupun hal-hal yang telah ditetapkan oleh Standard Potokol Kesehatan.

    Dari Pantauan tim media, hampir semua Pekerja yang datang tersebut tidak mentaati Protokol Kesehatan. Sejumlah Pekerja ini diduga tidak memakai Masker saat bekerja dilapangan, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah sejumlah pekerja ini telah mendapatkan instruksi untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu.

    Sekretaris Daerah kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi saat dikonfirmasi tim media melalui Pesan Whatsapp, tidak menanggapi hal tersebut. Dan hanya membaca Pesan, hal itu dibuktikan dengan Pesan yang dikirim tanda Conteng dua Biru, Rabu (12/8/2020).

    Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Musi Banyuasin Dr Azmi Dariusmansyah MARS mengungkapkan, untuk sosialisasi sudah dilakukan rapat khusus dengan pihak PT, persoalan kewajiban mereka untuk menjalankan protokol kesehatan. 

    " Yang mana didalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pak Sekda yang dihadiri perwakilan pimpinan PT tersebut. Untuk persoalan pelanggaran terhadap aturan silahkan berkoordinasi dengan institusi yang bertugas menegakkan Peraturan seperti yang ada dalam gugus tugas Covid-19," ujar Azmi.

    Sementara itu Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba Yudi Herizandi saat dikonfirmasi ulang tim media mengungkapkan, Yudi Herizandi mengacu kepada Inpres No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Covid-19 

    " Hal ini sebagai Shockterapi, sebagai Pembelajaran bagi masyarakat kalau masalah denda dalam Instruksi presiden sudah jelas. apa kurangnya Staf Ahli Presiden, jadi pertimbangan kita covid-19 ini sifatnya berubah-ubah sifat, kalau perda Permanen dan Mengikat, Perda dibentuk Covid-19 berakhir," ujar Yudi.

    Dilanjutkan Yudi, Tim Satgas Covid-19 punya Kerja, Disnaker Muba nanti kita sampaikan mereka dengan Perbub ini nanti akan kita Tindak.

    " Pemerintah Daerah sudah berkali-kali menghimbau agar taat Protokol Kesehatan. Kalau tidak ada Perbup apa tindakan kita, sementara ini dulu payung hukum," jelas Yudi.

    Zuhdi Selaku HSE (Health, Safety, Environment) PT Hutama Karya saat dikonfirmasi awak media melalui Whatsapp 0813-3064-XXXX, tidak memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan hanya membaca Pesan.(tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini