Hal ini yang disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Tanjung Raja Ramdani Boy, Senin (17/08/2020), menurutnya hari ini berdasarkan keputusan kementrian hukum dan ham, bahwa hari ini ada sekitar 478 orang narapidana yang menerima remisi.
"Remisi umum pada 17 agustus 2020, saat ini jumlah penghuni 905 orang, jumlah tahanan 123 orang, dan yang menerima remisi hari ini ada 478 orang, sedangkan untuk 427 orang tidak mendapat" Kata Kalapas Kelas II A Tanjung Raja Ramdani Boy.
Sementara itu, Bupati OI HM. Ilyas Panji Alam, mengajak semua narapidanan yang telah mendapat remisi, apabila nantinya setelah selesai dan menjadi masyarakat jangan kembali lagi kesini.
Dirinya juga berharap, setelah selesai menjalani hukuman dilapas, jangan lagi kembali untuk mengulang kesini, semakin sedikit penghuni lapas maka semakin baik.
"Saya menghimbau mari kita berbuat baik, dan berbuat baik itu tidak mesti menjadi orang yang berpunya, yang jelas kita ajak semua orang untuk berbuat baik, dan semoga dipertemuan ini dalam peringatan HUT RI Ke 75 ini kita semua dapat membawa barokah, dan kita harus merdeka, kita harus merdeka pikiran, kita harus merdeka dalam semua hal namun kita tetap mematuhi peraturan yang ada" Harapnya. (drs)