masukkan script iklan disini
MUBA,DS. - Horee!!!kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemkab Musi Banyuasin (Muba), bahwa pembayaran Gaji 13 dibayar mulai hari ini, Senin, 10 Agustus 2020.
Kabar gembira tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muba, Mirwan Susanto SE MM.
Dikatakan Mirwan, berdasarkan PP Nomor 44 tahun 2020 tentang gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan Ketigabelas tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Kemudian Perbup Muba nomor 65 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketigabelas tahun 2020 kepada PNS bersumber dari APBD Kabupaten Muba.
"Sesuai dengan ketentuan tersebut maka, Gaji Ketigabelas diberikan kepada PNS dan Calon PNS. Gaji Ketigabelas PNS meliputi Gaji Pokok PNS, Tunjangan keluarga, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kemudian Gaji Ketigabelas Calon PNS meliputi, 80% dari gaji pokok PNS, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Umum,"bebernya.
Lanjutnya, "Gaji Ketigabelas tahun 2020 tidak diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Dewan Pengawas BLUD, Staf Khusus dan PNS yang menjalani cuti diluar tanggungan negara,"ujar Mirwan.
Dirinya juga menjelaskan, estimasi anggaran untuk pembayaran Gaji Ketigabelas PNS tahun 2020 sebesar Rp 30.628.351.650 dengan jumlah penerima sebanyak 7.066 pegawai dengan rincian, Golongan IV sebanyak 1.530 orang, Golongan III sebanyak 4.477 orang, Golongan II sebanyak 1.012 orang dan Golomgan I sebanyak 47 orang.
Terpisah, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin berharap semoga gaji dan pensiun ke-13 dapat dimanfaatkan dengan baik, memenuhi kebutuhan belanja untuk tahun ajaran baru dan pendidikan bagi anak-anak seluruh tenaga kerja ASN.
“Sekaligus bisa memberikan daya beli dalam mendukung stimulus ekonomi sesuai dengan keinginan kita untuk mendorong ekonomi dari akibat COVID-19,” tegasnya.(hsm)
Kabar gembira tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muba, Mirwan Susanto SE MM.
Dikatakan Mirwan, berdasarkan PP Nomor 44 tahun 2020 tentang gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan Ketigabelas tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Kemudian Perbup Muba nomor 65 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketigabelas tahun 2020 kepada PNS bersumber dari APBD Kabupaten Muba.
"Sesuai dengan ketentuan tersebut maka, Gaji Ketigabelas diberikan kepada PNS dan Calon PNS. Gaji Ketigabelas PNS meliputi Gaji Pokok PNS, Tunjangan keluarga, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kemudian Gaji Ketigabelas Calon PNS meliputi, 80% dari gaji pokok PNS, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Umum,"bebernya.
Lanjutnya, "Gaji Ketigabelas tahun 2020 tidak diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Dewan Pengawas BLUD, Staf Khusus dan PNS yang menjalani cuti diluar tanggungan negara,"ujar Mirwan.
Dirinya juga menjelaskan, estimasi anggaran untuk pembayaran Gaji Ketigabelas PNS tahun 2020 sebesar Rp 30.628.351.650 dengan jumlah penerima sebanyak 7.066 pegawai dengan rincian, Golongan IV sebanyak 1.530 orang, Golongan III sebanyak 4.477 orang, Golongan II sebanyak 1.012 orang dan Golomgan I sebanyak 47 orang.
Terpisah, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin berharap semoga gaji dan pensiun ke-13 dapat dimanfaatkan dengan baik, memenuhi kebutuhan belanja untuk tahun ajaran baru dan pendidikan bagi anak-anak seluruh tenaga kerja ASN.
“Sekaligus bisa memberikan daya beli dalam mendukung stimulus ekonomi sesuai dengan keinginan kita untuk mendorong ekonomi dari akibat COVID-19,” tegasnya.(hsm)