masukkan script iklan disini
OKI, DS. – Bagi para pelaku kejahatan jangan coba-coba beraksi dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dan apabila melawan, terlebih hingga melukai petugas kita saat akan ditangkap, maka tak segan-segan ditindak tegas.Hal ini diungkapkan Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Prihardinika dan Kapolsek Pedamaran Timur IPDA Wahyudi saat press release ungkap kasus 365 di Pedamaran Timur, yang digelar di Mapolres OKI, Kamis (13/8/2020) pagi.
“Seperti kita lakukan terhadap tersangka Efri alias Manga. Warga Dusun II Desa Kayulabu Pedamaran Timur OKI ini mencoba melawan dengan menembakkan senpiranya ke arah petugas kita yang akan menangkapnya,” kata Kapolres.
“Tersangka ini merupakan residivis juga spesialis 365 KUHP dan tindak pidana lainnya di wilayah Polsek Sungai Menang, Mesuji Raya, Pedamaran Timur, serta banyak tempat lain yang beberapa korban tidak melapor,” tambah Kapolres.
Jadi memang sangat meresahkan warga di beberapa kecamatan di OKI. Kata Kapolres lagi, karena tersangka sering dan tidak segan-segan melukai korbannya memakai senpira, serta sering kali memasuki rumah orang dengan niat memperkosa perempuan yang berada di rumah tersebut. Dan tersangka baru keluar dari Lapas sewaktu asimilasi napi dampak Covid-19.
“Dan pada Selasa (11/8/2020) sekira pukul 05.00 Wib di area kebun karet Dusun IV Desa Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur OKI, tersangka Efri bersama dua rekannya menghadang sepeda motor korban Sukijo (50), warga Dusun III Desa Pancawarna,” tandas Kapolres.
Saat itu korban dalam perjalanan menuju ke kebun untuk menyadap karet. Masih kata Kapolres, kemudian tersangka mengambil secara paksa sepeda motor korban, dengan lebih dulu mengancam korban dengan menodongkan senjata api rakitan, sehingga korban menyerahkan sepeda motornya.
“Setelah sepeda motor korban berhasil direbut, lalu tersangka pergi. Namun Korban berteriak minta tolong, sehingga tersangka menembak korban di bagian paha sebelah kanan dan juga menusuk korban di bagian punggung,” ujar Kapolres.
Usai melakukan hal tersebut, Lanjut Kapolres, tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam nopol BG 2821.
“Lalu pada hari Rabu (12/8/2020), bermula dari informasi didapat tentang keberadaan tersangka Efri alias Manga. Buser Pidum yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Rio Trisno bersama Kapolsek Pedamaran Timur dan anggota melakukan pengejaran dari Pedamaran Timur mengarah ke Sungai Menang,” cerita Kapolres.
Dan Polsek Sungai Menang serta Kapolsek Mesuji Raya telah melakukan penyekatan supaya tersangka tidak bisa meloloskan diri. Lanjut Kapolres lagi, sesampainya di Desa Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang OKI sekitar pukul 22.30 Wib, didapatkanlah tersangka Efri yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Sehingga dilakukan pengejaran oleh Tim Buser Pidum dan Polsek Pedamaran Timur yang langsung melakukan penghadangan, dan perintahkan tersangka untuk berhenti dan menyerahkan diri. Tetapi tersangka langsung melompat dari sepada motornya ke arah perkebunan sawit PT. Sampoerna Hikmah IV,” ungkap Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres lagi, lalu diberikan tembakan peringatan ke atas oleh petugas sebanyak tiga kali supaya tersangka berhenti dan menyerahkan diri. Tetapi tiba-tiba tersangka Efri melakukan perlawanan dengan mencabut senpira jenis revolver yang dibawanya sebanyak 2 pucuk.
“Tersangka tembakkan senpinya tersebut ke arah petugas yang melakukan pengejaran, yang sempat mengenai Kanit Pidum IPDA Rio Trisno. Tetapi karena memakai rompi anti peluru, sehingga tidak mengakibatkan cidera berarti,” tukas Kapolres.
Petugas kita terus mengejar. Karena tersangka sambil lari masih menembakkan senpiranya dan membahayakan jiwa petugas dan masyarakat sekitar, sambung Kapolres, lalu secara sigap petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan terukur mengenai bagian badan tersangka.
“Terkena tembakan, tersangka terjatuh dan langsung dilumpuhkan serta diamankan. Karena tersangka terluka secepatnya di bawa menuju ke RSUD Kayuagung. Sesampainya disana, tersangka Efri ditangani dokter dan dianalisis. Kemudian dokter UGD RSUD Kayuagung menyatakan bahwa tersangka telah meninggal dunia,” tandas Kapolres.
“Barang bukti diamankan berupa 2 pucuk senpira jenis revolver, 4 butir amunisi warna kuning kaliber 5.56 mm, 4 butir selongsong amunisi di dalam silinder, 1 buah Hp Nokia warna putih, 2 butir pil yang diduga narkotika jenis eksasi, 1 buah alat hisap jenis pirek dan 1 buah kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu,” pungkas Kapolres. (Jul)
“Seperti kita lakukan terhadap tersangka Efri alias Manga. Warga Dusun II Desa Kayulabu Pedamaran Timur OKI ini mencoba melawan dengan menembakkan senpiranya ke arah petugas kita yang akan menangkapnya,” kata Kapolres.
“Tersangka ini merupakan residivis juga spesialis 365 KUHP dan tindak pidana lainnya di wilayah Polsek Sungai Menang, Mesuji Raya, Pedamaran Timur, serta banyak tempat lain yang beberapa korban tidak melapor,” tambah Kapolres.
Jadi memang sangat meresahkan warga di beberapa kecamatan di OKI. Kata Kapolres lagi, karena tersangka sering dan tidak segan-segan melukai korbannya memakai senpira, serta sering kali memasuki rumah orang dengan niat memperkosa perempuan yang berada di rumah tersebut. Dan tersangka baru keluar dari Lapas sewaktu asimilasi napi dampak Covid-19.
“Dan pada Selasa (11/8/2020) sekira pukul 05.00 Wib di area kebun karet Dusun IV Desa Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur OKI, tersangka Efri bersama dua rekannya menghadang sepeda motor korban Sukijo (50), warga Dusun III Desa Pancawarna,” tandas Kapolres.
Saat itu korban dalam perjalanan menuju ke kebun untuk menyadap karet. Masih kata Kapolres, kemudian tersangka mengambil secara paksa sepeda motor korban, dengan lebih dulu mengancam korban dengan menodongkan senjata api rakitan, sehingga korban menyerahkan sepeda motornya.
“Setelah sepeda motor korban berhasil direbut, lalu tersangka pergi. Namun Korban berteriak minta tolong, sehingga tersangka menembak korban di bagian paha sebelah kanan dan juga menusuk korban di bagian punggung,” ujar Kapolres.
Usai melakukan hal tersebut, Lanjut Kapolres, tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam nopol BG 2821.
“Lalu pada hari Rabu (12/8/2020), bermula dari informasi didapat tentang keberadaan tersangka Efri alias Manga. Buser Pidum yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Rio Trisno bersama Kapolsek Pedamaran Timur dan anggota melakukan pengejaran dari Pedamaran Timur mengarah ke Sungai Menang,” cerita Kapolres.
Dan Polsek Sungai Menang serta Kapolsek Mesuji Raya telah melakukan penyekatan supaya tersangka tidak bisa meloloskan diri. Lanjut Kapolres lagi, sesampainya di Desa Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang OKI sekitar pukul 22.30 Wib, didapatkanlah tersangka Efri yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Sehingga dilakukan pengejaran oleh Tim Buser Pidum dan Polsek Pedamaran Timur yang langsung melakukan penghadangan, dan perintahkan tersangka untuk berhenti dan menyerahkan diri. Tetapi tersangka langsung melompat dari sepada motornya ke arah perkebunan sawit PT. Sampoerna Hikmah IV,” ungkap Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres lagi, lalu diberikan tembakan peringatan ke atas oleh petugas sebanyak tiga kali supaya tersangka berhenti dan menyerahkan diri. Tetapi tiba-tiba tersangka Efri melakukan perlawanan dengan mencabut senpira jenis revolver yang dibawanya sebanyak 2 pucuk.
“Tersangka tembakkan senpinya tersebut ke arah petugas yang melakukan pengejaran, yang sempat mengenai Kanit Pidum IPDA Rio Trisno. Tetapi karena memakai rompi anti peluru, sehingga tidak mengakibatkan cidera berarti,” tukas Kapolres.
Petugas kita terus mengejar. Karena tersangka sambil lari masih menembakkan senpiranya dan membahayakan jiwa petugas dan masyarakat sekitar, sambung Kapolres, lalu secara sigap petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan terukur mengenai bagian badan tersangka.
“Terkena tembakan, tersangka terjatuh dan langsung dilumpuhkan serta diamankan. Karena tersangka terluka secepatnya di bawa menuju ke RSUD Kayuagung. Sesampainya disana, tersangka Efri ditangani dokter dan dianalisis. Kemudian dokter UGD RSUD Kayuagung menyatakan bahwa tersangka telah meninggal dunia,” tandas Kapolres.
“Barang bukti diamankan berupa 2 pucuk senpira jenis revolver, 4 butir amunisi warna kuning kaliber 5.56 mm, 4 butir selongsong amunisi di dalam silinder, 1 buah Hp Nokia warna putih, 2 butir pil yang diduga narkotika jenis eksasi, 1 buah alat hisap jenis pirek dan 1 buah kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu,” pungkas Kapolres. (Jul)